visitaaponce.com

Kejagung Pantau Penggunaan Dana Kampanye pada Pemilu 2024

Kejagung Pantau Penggunaan Dana Kampanye pada Pemilu 2024
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) akan memantau penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 melalui system ACC Posko Pemilu Keja(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung), khususnya Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) akan memantau penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 melalui system ACC Posko Pemilu Kejaksaan. Pemeriksaan itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pesta demokrasi.

"Khususnya terkait dengan dana kampanye," kata Jamintel Reda Manthovani dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11).

Reda mengatakan Kejaksaan akan membuka ruang hotline kepada publik. Guna memudahkan masyarakat melapor bila menemukan pelanggaran.

Baca juga: Sopir Sadikin Rusli Diperiksa usut Korupsi BTS Kemenkominfo

"Jika menemukan adanya penyimpangan/pelanggaran penyelenggaraan tahapan pemilu untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan," ujar Reda.

KPU RI menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, yaitu pada 2-22 Juni 2024.

Baca juga: Prabowo Jamin Fasilitas Negara Tak Dimanfaatkan untuk Menang Bersama Gibran

Untuk diketahui, ada tiga pasangan calon (Paslon) pada Pilpres 2024. Yakni Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat