visitaaponce.com

Polisi Tangkap 7 Pencuri Gading Gajah di NTT

Polisi Tangkap 7 Pencuri Gading Gajah di NTT
Polisi menangkap pelaku pencuri gading gajah di NTT(Humas Polres Sikka)

SATRESKRIM Polres Sikka menangkap tujuh pencuri dua gading gajah yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar. Penangkapan dilakukan, pada Minggu (3/12) malam.

Kasi Humas Polres Sikka, Susanto, mengatakan pihaknya menerima laporan dari pemilik gading yang menjadi korban pencurian. Setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya berhasil memetakan lokasi para pencuri. Salah satu pencuri adalah warga Desa Hewokloang, Sikka, Nusa NTT, berinisal FI berusia 33 tahun.

Dari keterangan FI, ditemukan enam pelaku lainnya yaitu WG (54), RR (44), KV (51), ATN (33), TP (43), DSCDS (44).

Baca juga: Polsek Jaksel Ditarget Tangkap Curanmor, Pengamat: Itu Sudah Tepat!

"Pada pukul 01.00 Wita, Senin (4/12), polisi mengamankan enam pelaku lainnya," ungkap Susanto.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua gading gajah, satu Avanza, satu telepon genggam, dan satu pisau.

Sebelumnya, dua gading gajah milik Petrus Philipus Maudong Da Silva di Desa Nita, Sikka, raib dicuri maling, pada 26 November silam. Petrus baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nita pada Selasa dua hari setelahnya. (Z-11)

Baca juga: Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Dua Residivis Pencurian

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat