visitaaponce.com

Sopir Bus Handoyo yang Tewaskan 12 Orang Sebagai Tersangka

Sopir Bus Handoyo yang Tewaskan 12 Orang Sebagai Tersangka
Kepolisian menetapkan sopir bus Handoyo yang menewaskan 12 orang sebagai tersangka.(Medcom)

KEPOLISIAN menetapkan sopir bus Handoyo yang mengalami kecelakaan di Interchange Cikampek KM 72/B Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sebagai tersangka. Kecelakaan itu mengakibatkan 12 orang tewas.

"Nanti (tetapkan tersangka), kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif. Nanti kita akan lakukan gelar awal untuk menaikkan status dari penyeledikan menjadi penyidikan dan kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Polda Jawa Barat (Jabar), AKBP Lalu Wira Sutriana saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12).

Wira mengatakan gelar perkara menaikkan status kasus ke penyidikan dilakukan hari ini. Namun, ekspose ini dinilai belum bisa disebut untuk menetapkan tersangka, melainkan baru menaikkan status ke tahap penyidikan.

Baca juga: 12 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Bus di Tol Cipali

"Nanti, kita lakukan untuk memperjelas dulu perkara, kemudian baru akan kita lakukan gelar perkara untuk tahap selanjutnya," ungkap Wira.

Bus PO Handoyo berpelat AA 7626 OA itu kecelakaan tunggal pada Jumat sore, 15 Desember 2023 pukul 15.40 WIB. Insiden maut ini berawal saat kendaraan melintas dari arah Cirebon dan akan keluar menuju Interchange Cikampek.

Baca juga: PO Handoyo Oleng dan Tabrak Pembatas Jalan di Tol Cipali

Setelah memasuki tikungan interchange, pengemudi diduga kurang mengantisipasi laju kendaraan. Sehingga, laju kendaraan tidak terkendali, bus terbalik dan menimpa guard rail atau pembatas jalan. Posisi akhir kendaraan terbalik miring menghadap timur.

Akibat peristiwa ini 12 orang tewas. Kemudian, satu orang luka berat, dan delapan orang luka ringan. Petugas medis mengevakuasi korban menuju Rumah Sakit Radjak Hospital Purwakarta dan Rumah Sakit Siloam Purwakarta.

Sopir bus yang selamat dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ditangani Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Purwakarta. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat