Kiai Kampung Nusantara Laporkan Zulhas ke Polda DIY
![Kiai Kampung Nusantara Laporkan Zulhas ke Polda DIY](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/16b3b49dce356f2adaf18b4ce917c884.jpg)
SEKELOMPOK masyarakat yang mengatasnamakan Kiai Kampung Nusantara melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu, 23 Desember 2023. Mereka menganggap Zulhas melakukan penistaan agama dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pelaporan itu didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryawiraraja.
Perwakilan Kiai Kampung Nusantara, Kiai Gus Salim mengatakan pelaporan Zulhas ini berkaitan joke atau guyonan yang menggunakan kegiatan ibadah salat. Ia mengatakan ucapan Zulhas telah melukai masyarakat islam.
"Tergores hati ini. Kegiatan salat yang hubungannya person langsung dengan Allah SWT dibuat mainan. Gak boleh, sakral itu," kata Gus Salim di Polda DIY.
Pengacara LBH Aryawiraraja, Musthofa mengatakan pelaporan dilakukan setelah proses diskusi panjang. Zulhas dilaporkan atas dugaan pasal penistaan agama di dalam KUHP dan dugaan penyebaran hoaks sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Koalisi Aktivis Muda Laporkan Zulkifli Hasan Ke Mabes Polri
Musthofa menyatakan dugaan penistaan agama itu sebagaimana Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Kemudian, dugaan penyebaran berita bohong, sebagaimana Pasal 10 tahun jo alternatif UU ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2, jo pasal 45 yang kurang lebih hukumannya 4 tahun.
"Kami juga lihat tadi dilampirkan bukti tangkapan layar video yang ada di dalamnya, video statement beliau (Zulhas) yang buat gaduh seluruh masyarakat Indonesia, terutama umat muslim," kata dia.
Ia mengatakan membuat joke kegiatan ibadah umat islam dengan politik tak bisa dibenarkan. Penyusupan politik dalam kegiatan ibadah merupakan perilaku amoral.
Baca juga: Zulhas Dilaporkan Santri Jatim ke Polisi, Buntut Candaan Amin
"Sangat melukai sangat teriris bahkan kita merasa dihina oleh beliau. Tentu hal-hal yang bersifat sakral seperti ibadah, hal yang bersifat transenden, hal yang bersifat vertikal, privat dengan tuhan itu tidak layak dibuat main-main," jelasnya.
Pihaknya mengaku sudah menahan 3 kali 24 jam menunggu Zulhas meminta maaf atas pidatonya di Semarang, Jawa Tengah kepada publik. Menurut dia, permintaan maaf sebetulnya sudah cukup mengurangi sakit hati.
"Tapi sampai hari ini beliau tidak ada hal signifikan meminta maaf sehingga dengan sangat terpaksa selaku warga negara yang baik biar tidak jadi main hakim sendiri kami serahkan ke Polda DIY," kata dia.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Polda Metro Jaya Periksa Pendeta Gilbert Lumoindong
Terdakwa Dugaan Penistaan Agama Bebas setelah Eksepsi Diterima Hakim
Polisi Selidiki Unsur Pidana Kasus Dugaan Penistaan Agama eks Pejabat Kemenhub
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumondong
Polisi akan Panggil Pendeta Gilbert Terkait Dugaan Penistaan Agama
Akun TikTok Galih Loss Disita Polisi Buntut Konten Penistaan Agama
Mendag Kaji Pengenaan Tarif BMTP dan BMAD Lindungi Industri Nasional
Mendag Lepas Ekspor Kopi ke AS Senilai USD1,48 Juta
Mendag Zulkifli Hasan Temukan SPPBE yang Lakukan Kecurangan Elpiji 3 Kg
Rakernas PAN Usung Zulhas Aklamasi
Mendag Zulkifli Hasan Resmikan Dua Pasar Rakyat di Riau
Mendag akan Bahas Rencana Kenaikan HET Minyakita
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap