visitaaponce.com

331 Napi di Bali Diusulkan Terima Remisi Natal

331 Napi di Bali Diusulkan Terima Remisi Natal
Sebanyak 331 narapidana umat Kristen di Bali diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2023.(Freepik)

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Bali mengusulkan sebanyak 331 Narapidana umat Kristen untuk mendapatkan remisi khusus natal tahun 2023. 

"Jumlahnya 331 orang Napi ini berasal dari 6 Lembaga Pemasyarakatan , 4  Rumah Tahanan Negara dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto, Minggu (23/12).

Romi Yudianto mengungkapkan, jumlah kepastian narapidana yang mendapatkan remisi Natal tahun ini bisa saja berubah nantinya. Perubahan itu setelah dilakukan proses verifikasi dari para tahanan itu.

Baca juga: 2 Ribu Personel Polisi Amankan Natal dan Tahun Baru di Bali

"Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan, sehingga jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali" ujar Romi.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Romi menyebut pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang - Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Baca juga: Gelar Gathering 2023 di Bali, Kopnus Hadirkan Motivator James Gwee

Remisi yang akan diberikan ada dua jenis. Pertama Remisi Khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa. Kedua, RK II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. "RK I kita usulkan 327 orang, RK II 4 orang Narapidana," tutup Romi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat