visitaaponce.com

Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah Harus Mengacu D3TLH

Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah Harus Mengacu D3TLH
Dirjen PKTL Kementerian LHK, Dr Hanif Faisol Nurofiq (tengah) bersama Direktur PDLKWS, Erik Teguh Primiantoro (kiri)(dok KLHK)

PERENCANAAN pembangunan nasional dan daerah di Indonesia, harus mengacu pada Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), guna menghadapi ancaman serius Triple Planetary Crisis.

Era kepemimpinan baru yang akan datang diharapkan dapat mengintegrasikan perencanaan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dengan D3TLH dalam perencanaan pembangunan.

Hal ini dikemukakan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq di sela-sela kegiatan Diseminasi Pendayagunaan Data dan Informasi D3TLH dalam Perencanaan Pembangunan, Tata Ruang, dan Usaha dan/atau Kegiatan yang digelar di secara hibrid.

Dalam sambutannya Hanif mengingatkan bahwa dunia sedang menghadapi ancaman Triple Planetary Crisis. "Penyebab utama dari Triple Planetary Crisis adalah aktivitas manusia dalam pemanfaatan SDA pada kegiatan industri, transportasi, bangunan, energi, pertanian, dan lain sebagainya. Hal tersebut memicu meningkatnya ancaman bencana alam dan bencana lainnya. Oleh karena itu diperlukan perencanaan pemanfaatan SDA yang baik," kata Hanif dalam pernyataannya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu (24/12).

baca juga: Ada 608 Ribu Hektare Wajib Rehabilitasi oleh Perusahaan Pemegang IPPKH

Menurutnya Indonesia akan segera memasuki era kepemimpinan yang baru. Hal ini menjadi peluang untuk dapat mengintegrasikan perencanaan pemanfaatan SDA ke dalam perencanaan pembangunan.

"D3TLH adalah Instrumen Tata Lingkungan untuk pemanfaatan SDA berkelanjutan, yang dapat didayagunakan dalam perencanaan pembangunan, tata ruang dan SDA," tambah Hanif.

Pengembangan, penerapan dan pendayagunaan D3TLH telah didukung dengan landasan hukum/yuridis dan scientific yang sangat kuat. Dalam pengembangan D3TLH tersebut, KLHK berkolaborasi dengan berbagai pakar perguruan tinggi, PEPSILI, BKPSL dan Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) serta unit-unit kerja KLHK dan pihak terkait lainnya.

"D3TLH harus didukung dengan kebijakan dan regulasi, pedoman teknis, peningkatan kapasitas SDM, Sistem informasi D3TLH dan kerangka mekanisme pembiayaan. Hal tersebut akan kita kuatkan melalui kegiatan desiminasi D3TLH ini," ujar Hanif.

Dengan kegiatan ini diharapkan D3TLH sebagai salah satu instrumen tata lingkungan dapat mewujudkan visi NKRI yang berdaulat, maju, adil dan makmur serta Visi Indonesia Emas 2045.

Pada kesempatan sama, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) Erik Teguh Primiantoro mengungkapkan pentingnya D3TLH terhadap konteks perencanaan pembangunan, tata ruang, dan lainnya.

"Menjadi suatu isu sebagai input untuk RPJP, RPJM, dan lainnya. D3TLH menjadi input penting dalam penyusunan RPPLH yang saat ini sedang periode prosun. Dilandaskan kajian ilmiah untuk tingkat nasional dengan berdasarkan jasa lingkungan terhadap berbagai standar kebutuhan dasar hidup, serta dihasilkan 34 materi teknis provinsi," ungkapnya.

Sementara nara sumber kegiatan, Anggoro Cahyadi selaku perwakilan Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Kemendikbud mengatakan isu lingkungan dalam konteks kebudayaan beberapa waktu terakhir sudah terhubung dalam kebijakan.

Dalam hal ini, berkaitan dengan pemajuan kebudayaan terkait perlindungan, pemanfaatan dan pembinaan.

Prof Bambang Sergi Laksmono, Guru Besar bidang Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia menekankan dimensi sosial masyarakat memiliki outcome akhir menuju kesejahteraan.

Dimensi sosial tidak terlepas dari lingkungan hidup yang akan berdampak langsung terhadap kearifan lokal dan penggunaan SDA. Ekoregion menjadi konteks besar dan kata kunci yang mempengaruhi kondisi sosial masyarakat.

Tata kelola yang dimaksud secara esensial berkenaan dengan keseimbangan, bagaimana membangun ketercukupan dalam pemenuhan pangan, sandang, dan papan yang bergantung pada topangan lingkungan hidup. Jasa lingkungan hidup dipertahankan D3TLH dengan memelihara supply seperti pemeliharaan dan pengawasan.

Kegiatan yang digelar Ditjen PKTL melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) diikuti oleh  tim penyusunan D3TLH nasional dan Dinas LHK 38 provinsi se Indonesia, ahli lingkungan dan perencanaan, akademisi dari berbagai perguruan tinggi, KPK, BPS, dan KLHK. (N-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat