visitaaponce.com

Liburan Naik Bus, Jaga Barang Bawaan dari Kehilangan

Liburan Naik Bus, Jaga Barang Bawaan dari Kehilangan
Ilustrasi.(Dokpri.)

MUSIM libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 telah tiba. Bus penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) kebanjiran penumpang. Animo masyarakat menaiki bus AKAP terus meningkat, menyusul PO bus saling berlomba memberikan layanan terbaik bagi para penumpang. 

Satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat pengguna bus umum ialah menjaga barang bawaan saat bepergian menggunakan bus penumpang. Jangan sampai keriangan yang sudah terbayang saat merencanakan liburan terganggu lantaran kekurangtelitian selama di perjalanan.

Ahli hukum pidana Hery Firmansyah Yasin menyebutkan tidak ada regulasi yang mengatur untuk penggantian barang bawaan dan barang berharga penumpang yang hilang. Perusahaan bus juga biasanya sudah memberikan imbauan agar penumpang menjaga barang bawaan dan barang berharga pribadinya masing-masing seperti dompet, ponsel, atau gawai lain.

Baca juga: Bus Terguling di Pantai Mandala Ria, Puluhan Korban Luka

"Waktu terjadi kejahatan tidak bisa dideteksi. Mereka (pelaku kejahatan) one step ahead (selangkah lebih maju) dari aparat penegak hukum. Dibawa ke ranah hukum pun saya ragu. Tidak ada pilihan lain, kita sebagai penumpang harus lebih berhati-hati," kata Hery dalam keterangan tertulis, Selasa (26/12).

Pada Pasal 192 poin 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan disebutkan pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan penumpang, kecuali jika penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan kesalahan dan kelalaian pengangkut. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Bab X (Hak dan Kewajiban Penumpang), juga tidak mengatur jika terjadi kehilangan pada barang bawaan dan barang berharga pribadi penumpang. 

Baca juga: Libur Natal, Kunjungan Wisatawan di GL Zoo Yogyakarta Melonjak 300%

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyampaikan bahwa dilihat dari perjanjian induk mengenai angkutan penumpang, yang diatur ialah orang sebagai penumpang. Ketika seseorang membeli tiket bus, yang dibayar ialah jasa angkutan orangnya. Terlebih apabila penumpang tidak memberitahukan pada petugas bahwa dirinya membawa barang berharga. 

"Begini, kalau barang berharga itu konsumen men-declair atau enggak? Saya bawa barang berharga. Kalau enggak bagaimana perusahaan bus tahu dia bawa barang berharga?" ujar Sudaryatmo. 

Kalaupun penumpang mau mengadukan kehilangannya, tambah Sudaryatmo, hal itu diakukan saat tiba di tujuan. "Jangan pas sudah di rumah baru komplain. Bagaimana operator bisa tahu kalau benar hilangnya dalam bus saat perjalanan?" katanya. 

Isu barang bawaan pribadi penumpang bus mengemuka, setelah seorang penumpang bus bernama Widino Arnoldy, mengaku kehilangan iPad miliknya dalam perjalanan menumpang bus Rosalia Indah dari Wonosobo, Jawa Tengah, ke Ciputat, Jakarta Selatan, pada 20 Desember 2023. Melalui media beberapa waktu lalu, Direktur Direktur PT Rosalia Indah Transport Adimas Rosdian menyampaikan permohonan maaf dan menjamin bahwa perusahaan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas.

Adimas menambahkan manajemen Rosalia Indah akan melakukan sejumlah evaluasi dan peningkatan layanan sebagai salah satu bentuk komitmen memberikan pelayanan maksimal kepada para penumpang. Harapannya kejadian serupa tidak akan terulang kembali. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat