visitaaponce.com

Dispensasi Perpanjangan SIM Mati saat Libur Nataru 2023, Simak Syarat dan Prosesnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Mati saat Libur Nataru 2023, Simak Syarat dan Prosesnya
Sejumlah warga antre untuk membuat SIM di mobil Pelayanan SIM Keliling di Taman Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (10/5/2022).(ANTARA/ADIWINATA SOLIHIN)

DALAM rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024, Polri memberikan kemudahan untuk para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan habis. 

Ketentuan tersebut diatur secara resmi dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023 mengenai Yan Bit SIM selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Natal dan tahun baru. 

Berdasarkan surat tersebut, layanan perpanjangan SIM akan dihentikan pada tanggal 25-26 Desember 2023, 31 Desember 2023, dan 1 Januari 2024. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 27-28 Desember 2023. 

Sementara itu, bagi masyarakat yang SIM-nya habis pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, mereka dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 2-3 Januari 2024.

Baca juga: Model Angka 8 dan Zig-zag di Ujian SIM C Dihilangkan, Ini Tahapan Baru Pengajuan SIM C

Hal tersebut dituliskan juga pada akun Instagram TMC Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Desember 2023. Dalam keterangannya menyebutkan bahwa layanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan. 

“Pelayanan akan kembali dibuka pada Rabu, 27 Desember 2023 dan 31-1 Januari kembali libur kemudian buka kembali tanggal 2 Januari 2024,” tulis TMC Polda Metro Jaya 

Proses perpanjangan SIM selama periode dispensasi tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk perpanjangan SIM. Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa pemilik SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan dalam batas waktu yang ditentukan diharuskan untuk membuat SIM baru sebagai langkah penggantian. 

Langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan akses kepada masyarakat dalam memastikan kelengkapan administratif berkendara mereka selama masa libur yang berkesan ini.

Waktu Dilakukan Dispensasi Perpanjangan SIM

Aiptu Timbul Miftahul Ulum selaku petugas dari Unit Satlantas Polresta Surakarta, telah mengkonfirmasi informasi terkait kebijakan tersebut. Dengan demikian, bagi masyarakat yang SIM-nya akan habis masa berlakunya pada tanggal 25-26 Desember 2023, mereka dapat melaksanakan perpanjangan pada  27-28 Desember 2023

Sementara itu, jika habis pada 31 Desember - 1 Januari masa bisa dilakukan perpanjangan pada 2-3 Januari 2024. Timbul juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam proses perpanjangan SIM selama periode dispensasi menyambut Natal dan tahun baru ini.

“Perpanjangannya sama seperti biasa,” ujar Timbul (26/12)

Syarat perpanjangan SIM 

Dikutip dari laman Digital Korlantas, jika masa berlaku SIM sudah habis, masyarakat bisa melakukan perpanjangan melalui aplikasi yang sudah disediakan. Aplikasi Digital Korlantas Polri disediakan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah atau jika tidak dapat menggunakannya, dapat datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)

Syarat yang digunakan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut 

1. Membawa SIM lama
2. Membawa E-KTP
3. Membawa Hasil Riksa Kesehatan (RIKKES) Jasmani
4. Membawa hasil tes psikologi
5. Membawa pas foto ukuran 3x4 dengan baground biru (rangkap 3)
6. Membawa foto tanda tangan dengan tinta tebal di atas kerta putih (HVS) 

Untuk tes RIKKES jasmani dan psikologi bisa dilakukan melalui online pada situs resmi app.eppsi.id (psikologi) dan erikkes.id (RIKKES Jasmani) atau bisa juga pergi ketempat yang sudah ditunjuk oleh Satpas. 

Perpanjangan SIM A membutuhkan biaya sebesar Rp80.000 sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.  

Cara perpanjangan SIM 

Bagi mereka yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas), dapat mengakses layanan tersebut selama jam operasional, yakni dari Senin hingga Sabtu pada pukul 08.00–15.00 WIB. Selain itu, opsi lain untuk perpanjangan masa aktif SIM adalah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang SIM secara daring

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri di perangkat mobile Anda.

2. Registrasi Aplikasi 
Daftarkan diri Anda dalam aplikasi dengan mengisi nomor handphone untuk menerima kode One Time Password (OTP) melalui SMS. Setelah itu, masukkan kode OTP, buat PIN, dan konfirmasi PIN tersebut.

3. Lengkapi Profil
Isi profil Anda di bagian menu profil dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, dan alamat email. Selanjutnya, Anda akan menerima pesan email yang berisi instruksi untuk mengaktifkan akun.

4. Verifikasi E-KTP
Lakukan verifikasi dengan mengambil foto E-KTP Anda.

5. Siapkan Dokumen Pendukung
Persiapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk permohonan perpanjangan SIM, seperti membawa SIM lama, ktp dan sebagainya. 

6. Lakukan Tes Rikkes Jasmani dan Tes Psikologi 
Selesaikan tahap tes rikkes jasmani dan tes psikologi sesuai prosedur yang ditentukan. Tes ini bisa dilakukan secara daring pada situs yang telah disediakan. 

7. Ajukan Permohonan Perpanjangan SIM
Pada menu SIM, klik opsi perpanjangan SIM. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan tentukan Satpas penerbit SIM.

8. Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan SIM 
Tentukan metode pengiriman atau pengambilan SIM dengan memasukkan alamat pengiriman yang diinginkan.

9. Metode Pembayaran Virtual Account BNI 
Pilih metode pembayaran melalui virtual account BNI sesuai instruksi yang tertera.

10. Periksa Status Transaksi
Secara berkala, periksa status transaksi Anda pada menu transaksi untuk memastikan bahwa proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

Baca juga: Korlantas Polri Persiapkan Rekayasa One way Hadapi Puncak Arus Balik Libur Natal

11. Isi Indeks Kepuasan Pelanggan 
Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan sesuai petunjuk yang diberikan.

12. Pengiriman SIM
SIM yang telah berhasil diperpanjang akan dikirimkan ke alamat rumah yang Anda tentukan pada proses perpanjangan.

Dengan memperhatikan seluruh prosedur dan informasi yang telah disampaikan, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah dan nyaman. 

Selain itu, diharapkan langkah-langkah tersebut dapat memberikan jaminan keamanan serta kelancaran dalam melakukan aktivitas berkendara selama masa libur Natal dan tahun baru ini.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat