visitaaponce.com

Sidang Kasus SBS, Kuasa Hukum Tidak Ditemukan Kerugian Negara

Sidang Kasus SBS, Kuasa Hukum: Tidak Ditemukan Kerugian Negara
Gunadi Wibakso (kanan), kuasa hukum lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS( )

SIDANG pembuktian perkara korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT BA, melalui anak perusahaan PT BMI kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang, Senin (15/1).

Tiga orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumatera Selatan dinilai justru menguntungkan lima terdakwa. Tiga saksi tersebut merupakan tim akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI pada 2015.

Dari tiga saksi yang dihadirkan, salah satunya bernama Zulfikar, yang merupakan tim akusisi. Dia dicecar pertanyaan adanya ekuitas minus Rp160 miliar pada saat akuisisi saham PT SBS.

Menurut saksi, berdasarkan kajiannya saat itu, adalah suatu kewajaran dan tidak berdampak langsung kepada PT BA sebagai perusahaan BUMN. Pun dari sisi operasional juga dinilai tidak ada nilai kerugian negara.

Baca juga: Polda Sumbar Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok

Keterangan saksi Zulfikar dipertegas oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, yaitu Gunadi Wibakso dan Ridho Junaidi. Gunadi menerangkan bahwa minusnya ekuitas pada awal akuisisi PT SBS di 2015 merupakan hal yang wajar. Menurut dia, yang dilihat adalah potensi ke depannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

Gunadi menambahkan, hal itu terus berlangsung pada tahun-tahun berikutnya hingga di 2023, menurut laporan keuangan ekuitas yang tadinya minus justru menjadi surplus Rp101 miliar. "Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar," kata Gunadi, Selasa (16/1).

Ia menjelaskan, investasi yang dilakukan oleh PT BA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA. Dalam hal ini, imbuhnya, bukan keuntungan yang didapat oleh PT SBS sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa. "Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA," ujarnya.

senada dikatakan Ridho Junaidi. Ia menjelaskan mengenai dakwaan kerugian negara faktanya lembaga audit BPK RI telah melakukan audit terhadap PT BA setiap dua tahun sekali.

Selain itu, lanjut dia, ditemukan fakta bahwa hasil kajian dari konsultan, kontrak untuk akuisisi perusahaan lebih menguntungkan, ketimbang membuka perusahaan baru. "Dan pada saat audit itu tidak ada ditemukan kerugian negara."

lebih jauh, terang Ridho, hasil kajian konsultan untuk akuisisi hanya membutuhkan modal Rp72 miliar. Itu merupakan nilai yang sangat murah daripada membuka perusahan baru waktu itu, yang membutuhkan modal sekitar Rp120 miliar. "Nilai ekonomisnya juga terlihat selain murah, dalam akusisi suatu perusahaan juga telah lengkap mulai dari perizinan, SDM, peralatan dan lain sebagainya," ucap Ridho.

Persidangan pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Perkara tersebut menjerat lima terdakwa, yakni mantan dirut PT BA Milawarma, mantan analisis bisnis madya PT BA sekaligus wakil ketua tim akuisisi penambangan PT BA Nurtimah Tobing, mantan direktur pengembangan usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat