visitaaponce.com

Jual Kulit Harimau, ASN di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Jual Kulit Harimau, ASN di Aceh Timur Ditangkap Polisi
ASN berinisial KDI (48) dan MHB (24) yang menjualbelikan kulit harimau di Aceh.(Dok. MGN)

POLDA Aceh menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) dan anaknya karena terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Kedua pelaku berinisial KDI (48) dan MHB (24) ditangkap di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter.

"KDI merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kantor camat di Aceh Timur, sedangkan MHB adalah anak kandung dari KDI," kata Winardy, Senin, 22 Januari 2023.

Baca juga: BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal 787 Ekor Satwa Liar Burung

Kemudian, Winardy menerangkan, penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku akan melakukan transaksi atau menjualbelikan satwa yang dilindungi berupa kulit, tubuh atau bagian-bagian dari harimau sumatera yang dalam keadaan mati, sehingga petugas melakukan penangkapan.

"Satwa yang dilindungi yang diperniagakan berupa kulit, tulang belulang, dan tengkorak harimau sumatera," ujarnya.

Winardy mengungkapkan, peran dan modus tindak pidana tersebut, di mana KDI sebagai pemilik dan MHB sebagai supir yang ikut membantu membawa barang bukti. Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam mobil. Mereka dalam modusnya menunggu penawar dengan harga tertinggi dari jaringan yang ada.

Baca juga: Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango Lepasliarkan Seekor Elang Jawa Betina

"Modusnya, pelaku ini menunggu penawar dengan harga yang lebih tinggi melalui jaringan. Barangnya ditampung di Medan. Dan itu masih kami profiling kmi profiling. Ini akan kita kejar dari hilir ke hulu, mulai penyedia sampai pemesannya," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh (panthera tigris sumatrae), tulang belulang dan tengkorak, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa STNK.

"Kedua pelaku akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," jelasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat