Jual Kulit Harimau, ASN di Aceh Timur Ditangkap Polisi
![Jual Kulit Harimau, ASN di Aceh Timur Ditangkap Polisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/f7c670ff222e01e3ee9174a84d7652aa.jpg)
POLDA Aceh menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) dan anaknya karena terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Kedua pelaku berinisial KDI (48) dan MHB (24) ditangkap di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat, 19 Januari 2024.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter.
"KDI merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kantor camat di Aceh Timur, sedangkan MHB adalah anak kandung dari KDI," kata Winardy, Senin, 22 Januari 2023.
Baca juga: BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal 787 Ekor Satwa Liar Burung
Kemudian, Winardy menerangkan, penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku akan melakukan transaksi atau menjualbelikan satwa yang dilindungi berupa kulit, tubuh atau bagian-bagian dari harimau sumatera yang dalam keadaan mati, sehingga petugas melakukan penangkapan.
"Satwa yang dilindungi yang diperniagakan berupa kulit, tulang belulang, dan tengkorak harimau sumatera," ujarnya.
Winardy mengungkapkan, peran dan modus tindak pidana tersebut, di mana KDI sebagai pemilik dan MHB sebagai supir yang ikut membantu membawa barang bukti. Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam mobil. Mereka dalam modusnya menunggu penawar dengan harga tertinggi dari jaringan yang ada.
Baca juga: Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango Lepasliarkan Seekor Elang Jawa Betina
"Modusnya, pelaku ini menunggu penawar dengan harga yang lebih tinggi melalui jaringan. Barangnya ditampung di Medan. Dan itu masih kami profiling kmi profiling. Ini akan kita kejar dari hilir ke hulu, mulai penyedia sampai pemesannya," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh (panthera tigris sumatrae), tulang belulang dan tengkorak, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa STNK.
"Kedua pelaku akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," jelasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Cuaca Buruk Selat Malaka Pengaruhi Harga Ikan di Aceh
Kecelakaan Maut di Ruas Tol Sigli-Banda Aceh, 3 Tewas dan 4 Luka-luka
Puluhan Hektare Sawah di Aceh Terancam Gagal Panen Akibat El Nino
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
Agus Fatoni Bahas Kesiapan PON 2024 dengan Kemenpora
Petani Cabai di Aceh Kembali Alami Gagal Panen
Bobby Nasution Akui Medan Zoo Krisis Pakan, Investor Diharap Masuk Tahun Depan
Pekerja Perkebunan Tewas Diterkam Harimau Sumatra di Riau
BRIN: Analisis DNA Sampel Rambut Harimau di Sukabumi Diduga Harimau Jawa yang Disebut Telah Punah
Harimau Sumatra yang Serang Warga Langkat Ditangkap Petugas Gabungan
Tim Gabungan Diterjunkan Respons Konflik Harimau-Manusia di Lampung Barat
Harimau Terkam Anak 2 Tahun yang Sedang Tertidur di Siak Riau
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap