visitaaponce.com

Kredit Pintar Beri Edukasi soal Pinjaman Online Untuk Mahasiswa di Bandung

Kredit Pintar Beri Edukasi soal Pinjaman Online Untuk Mahasiswa di Bandung
Kelas Pitar Bersama yang digelar Kredit Pintar di Universitas Maranatha Bandung(Dok. Kredit Pintar)

LITERASI dan inklusi keuangan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan ekonomi Indonesia. Karena itu, diperlukan edukasi dan sosialisasi oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku dalam industri jasa keuangan.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022 Otoritas Jasa Keuangan )OJK) mengungkap, Indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik dibanding 2019 yang hanya 38,03 persen. Sementara indeks inklusi keuangan mencapai 85,10 persen meningkat dibanding SNLIK sebelumnya di 2019 yaitu 76,19 persen. 

Meskipun terjadi peningkatan dalam lima tahun terakhir, gap perbandingan angka inklusi dan literasi yang cukup tinggi masih mengindikasikan kurangnya pemahaman masyarakat akan produk-produk layanan keuangan yang ada saat ini.

Baca juga : Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol. Apa Kata Kemendikbud?

Platform pinjaman digital, Kredit Pintar menjawab kebutukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan tersebut dengan melakukan edukasi dan sosialisasi terkait literasi keuangan melalui program Kelas Pintar Bersama. 

“Hal ini dilakukan guna mendorong peningkatan literasi keuangan digital, yang tak hanya menyasar para pelaku UMKM namun juga kalangan muda, khususnya Generasi Z yang dinilai sebagai generasi mahir teknologi dan dunia digital,  juga memiliki peran bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Puji Sukaryadi, Brand Manager Kredit Pintar saat Kelas Pintar Bersama di Universitas Maranatha Bandung, Jawa Barat.

Kredit Pintar hingga saat ini telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp40 triliun, dengan sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan.

Baca juga : Melalui CSR, BNI Sekuritas Tingkatkan Literasi dan Inklusi Pasar Modal

Total peminjam Kredit Pintar sejak berdiri pada 2017 telah berjumlah lebih dari 7 juta nasabah. Kredit Pintar saat ini menduduki peringkat 1 untuk aplikasi pinjaman uang tunai yang paling banyak diulas di Google Playstore Indonesia dan telah diunduh lebih dari 20 juta kali.

Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaaan, Inovasi, dan Kemitraan Universitas Kristen Maranatha Krismanto Kusbiantoro mengatakan, mahasiswa perlu mengerti lebih dalam mengenai pinjaman online (pinjol) yang resmi dan diawasi oleh OJK. 

“Namun di sisi lain kita juga perlu mengerti kapan sebetulnya kita perlu kredit? Apakah kita ingin merintis usaha sehingga perlu modal untuk menghasilkan sesuatu? Maka dari itu kita perlu belajar, kita harus punya literasi, kapan dan untuk kebutuhan apa kita dapat menggunakan kredit? Lalu ke mana kita harus meminjam yang aman? Itu dulu yang perlu kita pahami. Ayo kita sama-sama belajar supaya kita smart untuk menggunaan kredit,” papar Krismanto.

Baca juga : Sebagai Change Agents, Gen Z Wajib Paham Perencanaan Keuangan 

Kelas Pintar Bersama di Universitas Kristen Maranatha mengangkat tema Memulai Usaha Dari Muda dengan Pendanaan Ekstra dengan mengundang owner Mago Coffee Rengga unindra Ripangba yang membagikan kiatnya dalam membangun usaha kedai kopi.

 “Cita-cita saya ketika memulai Mago Coffee adalah ingin menjadi salah satu coffee shop yang dapat mengakomodir kebutuhan para penikmat coffee dan mocktail di kota Bandung. Meski demikian, memang persoalan modal dalam memulai usaha menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu kita perlu mengkalkulasikannya secara cermat,” tutur Rengga. 

Di sisi lain, Head of Risk Policy  Procedure Kredit Pintar R Ary Mulyono menjelaskan, pinjol harus dipahami dari sisi pemanfaatan dan risiko dari penggunaannya. 

Baca juga : Gus Muhaimin Sayangkan Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Kasus Pinjol

Berdasarkan POJK 10/22, pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untu mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Ary menambahkan salah satu ketentuan yang diatur dalam SEOJK 19/2023 yaitu kewajiban penyelenggara harus memastikan bahwa penerima dana atau nasabah tidak menerima pendanaan melalui lebih dari 3 penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan, sehingga cermat dalam mengukur kapasitas membayar agar tidak melakukan pinjaman berlebih yang berakibat fatal. 

“Selain itu, SEOJK mengatur penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna. Kemudian, penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik pengguna. Sementara, pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas pendanaan disesuaikan dengan kemampuan pengguna dalam melakukan transaksi,” pungkas Ary. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat