visitaaponce.com

Bawaslu Ingatkan Caleg tidak Lakukan Politik Uang Jelang Masa Tenang

Bawaslu Ingatkan Caleg tidak Lakukan Politik Uang Jelang Masa Tenang
Sejumlah spanduk alat peraga kampanye calon legislatif peserta Pemilu 2024 dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO).(MI/RAMDANI)

KOORDINATOR Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fega Erora mengingatkan seluruh calon legislatif Pemilu 2024 tidak melakukan praktik politik uang (money politik) menjelang masa tenang.

"Saya ingatkan di masa kampanye maupun menjelang masa tenang Pemilu 2024 yang akan berlangsung selama tiga hari atau mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 mendatang, tidak ada caleg peserta Pemilu 2024 melakukan politik uang maupun tindak pelanggaran pemilu yang lain," kata Fega Erora seperti dilansir dari Antara, Selasa (6/2).

Larangan tindak pelanggaran pemilu oleh caleg kata dia, untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil serta menjaga stabilitas pemilu berjalan aman, tertib dan lancar.

Baca juga : Bawaslu: Masa Tenang adalah Masa Paling Tidak Tenang

"Politik uang justru akan mencederai dan memberikan dampak buruk bagi demokrasi kita," ujarnya.

Menyikapi tradisi bagi-bagi angpau pada perayaan Imlek, Fega berpendapat bagi angpau para perayaan lebaran Imlek kepada tamu yang berkunjung merupakan pelestarian budaya Konghucu yang dilakukan turun
temurun.

Hanya saja kata dia, pemberian angpau yang bertujuan baik karena melestarikan budaya jangan disalahkan gunakan untuk kepentingan politik.

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Merupakan Titik Kritis

"Amplop angpau tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye yang bertujuan untuk mendapat dukungan pencalonan sebagai caleg," ujar dia.

Dia menyatakan selama musim kampanye sampai terhitung, Minggu (4/2) Bawaslu Bangka mencatat 1.021 titik kampanye yang berhasil diawasi.

Fega mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat dan mahasiswa untuk ikut berperan dalam membantu pengawasan pemilu, karena diketahui jumlah petugas Bawaslu mulai dari tingkat kabupaten sampai desa jumlahnya cukup terbatas.

Baca juga : Bawaslu Akui Kurang Pasukan Awasi Kampanye Akbar

Metode bazar yang digunakan caleg berkampanye kata dia, tidak melanggar pemilu selama tidak melebihi potongan 50 persen dari harga di pasar. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat