Bawaslu Ingatkan Caleg tidak Lakukan Politik Uang Jelang Masa Tenang
![Bawaslu Ingatkan Caleg tidak Lakukan Politik Uang Jelang Masa Tenang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/b86a98858b757f5e898b93b4fe3053cc.jpg)
KOORDINATOR Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fega Erora mengingatkan seluruh calon legislatif Pemilu 2024 tidak melakukan praktik politik uang (money politik) menjelang masa tenang.
"Saya ingatkan di masa kampanye maupun menjelang masa tenang Pemilu 2024 yang akan berlangsung selama tiga hari atau mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 mendatang, tidak ada caleg peserta Pemilu 2024 melakukan politik uang maupun tindak pelanggaran pemilu yang lain," kata Fega Erora seperti dilansir dari Antara, Selasa (6/2).
Larangan tindak pelanggaran pemilu oleh caleg kata dia, untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil serta menjaga stabilitas pemilu berjalan aman, tertib dan lancar.
Baca juga : Bawaslu: Masa Tenang adalah Masa Paling Tidak Tenang
"Politik uang justru akan mencederai dan memberikan dampak buruk bagi demokrasi kita," ujarnya.
Menyikapi tradisi bagi-bagi angpau pada perayaan Imlek, Fega berpendapat bagi angpau para perayaan lebaran Imlek kepada tamu yang berkunjung merupakan pelestarian budaya Konghucu yang dilakukan turun
temurun.
Hanya saja kata dia, pemberian angpau yang bertujuan baik karena melestarikan budaya jangan disalahkan gunakan untuk kepentingan politik.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Merupakan Titik Kritis
"Amplop angpau tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye yang bertujuan untuk mendapat dukungan pencalonan sebagai caleg," ujar dia.
Dia menyatakan selama musim kampanye sampai terhitung, Minggu (4/2) Bawaslu Bangka mencatat 1.021 titik kampanye yang berhasil diawasi.
Fega mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat dan mahasiswa untuk ikut berperan dalam membantu pengawasan pemilu, karena diketahui jumlah petugas Bawaslu mulai dari tingkat kabupaten sampai desa jumlahnya cukup terbatas.
Baca juga : Bawaslu Akui Kurang Pasukan Awasi Kampanye Akbar
Metode bazar yang digunakan caleg berkampanye kata dia, tidak melanggar pemilu selama tidak melebihi potongan 50 persen dari harga di pasar. (Z-6)
Terkini Lainnya
Sering Menyerang Warga, Buaya Muara Sepanjang 3 Meter Ditangkap
Jumlah Penduduk Miskin Bangka Belitung Naik Signifikan
13 Pemancing Berhasil Dievakuasi Setelah Terombang Ambing di Laut
443 Jemaah Haji Tiba di Bangka Belitung
Antisipasi Gagal Panen saat Musim Kemarau, Petani di Babel Diminta Asuransikan Sawah
Warga Pangkalpinang Tangkap Buaya di tengah Permukiman
Jika Politik Bansos Terulang di Pilkada 2024, Politik Dinasti dan Nepotisme makin Merajalela
Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’
Partisipasi Pemilih Tanah Air tak Diimbangi Budaya Politik yang Baik
Bamsoet dan SBY Bahas Demokrasi Biaya Tinggi
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
2.096 Anggota Panwaslu Kecamatan Dilantik Bawaslu Sumut
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap