visitaaponce.com

2 Oknum Polisi Dalangi Pencurian dengan Kekerasan di Garut

2 Oknum Polisi Dalangi Pencurian dengan Kekerasan di Garut
Ilustrasi pencurian(Dok. MI)

SATUAN Reserse dan Kriminal Polres Garut berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan penculikan terhadap seorang warga pada Jumat (16/2). Dua dari enam yang diamankan merupakan oknum polisi dan menjadi otak aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada 6 orang terduga pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Namun, para tersangka melakukan aksinya itu dengan modus berpura-pura sebagai pembeli obat.

"Kami menerima laporan dari seorang korban dan mengaku telah dimasukan ke dalam mobil dibawa para pelaku ke wilayah Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler. Korban kemudian dilempar dari dalam mobil lalu ditinggalkan di pinggir jalan dan anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kejadian tersebut," katanya, Rabu (21/2).

Baca juga : Paksa Tiga Pelajar Ngaku Pelaku Klitih, Oknum Polsek Dilaporkan ke Propam

Rohman mengatakan, dalam penyelidikan yang telah dilakukannya berhasil menangkap 6 orang pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh PW, 38, ADP, 30, EH, 20, ZRM, 21, DRN, 34, dan IYM, 33 dan dua oknum Polisi aktif otak kejahatan berinisial PW dan ADP. Namun, dua oknum polisi aktif tersebut bertugas di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Polsek Polres Garut.

"Dua oknum anggota Polisi bertugas di Polsek dan yang di wilayah Garut sedang diajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), berdasarkan hasil sidang yang dilakukannya di Polres Garut karena pelanggaran dan desersi sejak September 2023. Oknum anggota Polisi, diketahuinya melakukan kejahatan dan untuk prosesnya sudah diajukan ke Polda Jabar dan selama proses persidangan bersangkutan itu tidak hadir," ujarnya.

Ia mengatakan, kejahatan yang dilakukan pelaku salah satunya berinisial IYM berperan sebagai menunjukan lokasi korban yang diketahuinya sebagai penjual obat dan pelaku EH, ZRM, dan DRN bertugas berpura-pura sebagai pembeli yang sebelumnya ditangkap oleh dua oknum polisi. Namun, aksi yang dilakukan oleh pelaku membeli obat kepada korban lalu kemudian ditunggui dan dibuntuti ketika korban pulang.

Baca juga : Ada 17 Kasus Pencurian Sepanjang Januari di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

"Ketika korban datang ke tempat tinggalnya di Kecamatan Leles, pelaku langsung masuk dan menangkap korban hingga melakukan dengan cara melakban mata, memborgol tangan dan mencuri hp dan uang. Pelaku membawa korban, kemudian dimasukan ke dalam mobil yang dibawa para pelaku dan membawanya ke Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler dan di lokasi itu korban dilempar dalam mobil lalu ditinggalkan di pinggir jalan," katanya.

Menurutnya, korban yang dilemparkan oleh para pelaku akhirnya bisa melepaskan diri dan kemudian langsung melaporkannya ke Polisi atas yang dialaminya dalam kejadian tersebut. Pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda, dan dalam pemeriksaan ternyata komplotan itu bukan kali pertama melakukan kejahatan tapi 4 kali dan 3 lokasi tidak ada korban yang melaporkan.

"Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku kenakan dengan pasal 365 KUHP ayat 1, 2 ke 1e, ke 2e, dan ayat 4 dan atau pasal 55 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 6 orang tersangka sudah ditahan untuk diproses secara hukum," ungkapnya. (AD/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat