visitaaponce.com

Ada 17 Kasus Pencurian Sepanjang Januari di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Ada 17 Kasus Pencurian Sepanjang Januari di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Ilustrasi pencurian(Dok. MI)

POLDA Metro Jaya mengungkapkan ada 17 kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Januari 2024.

"Berhasil mengungkap kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan, yaitu totalnya 37 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1).

Wira menjelaskan, dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil diungkap sebanyak empat kasus dengan lima tersangka.

Baca juga : Ketagihan Game Online, Dua Remaja Nekat Rampas Handphone

"Barang bukti terkait dengan curas ada empat telepon seluler (ponsel), satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru kaliber 38 dan satu buah sepeda motor," ujarnya.

Kemudian untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), diungkap sebanyak delapan kasus dengan tersangka yang sudah diamankan adalah sebanyak 19 orang.

Selanjutnya, terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap sebanyak lima kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang.

Baca juga : Tilang Uji Emisi Belum Akan Dilakukan, Masih Bangun Kesadaran Warga

Barang bukti yang sudah disita sebanyak 9 unit motor, satu buah mobil, empat buah ponsel, dua kunci letter T, 13 buah mata kunci dan satu buah badik.

Wira juga menambahkan dalam pengungkapan kasus curas ada beberapa kasus yang viral dan menjadi atensi publik.

Pertama, terkait kasus curas menggunakan senjata api ilegal. Kasus ini terjadi di Jalan Masjid Baitul Mukmin, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga : Gudang Pusziad Jatim Jadi Tempat Penampungan Kendaraan Curanmor, TNI Akui Kecolongan

Kedua, terkait dengan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Korbannya adalah istri seorang anggota TNI yang saat itu sedang bersepeda, kemudian diambil ponsel dari belakang.

Ketiga, pencurian dengan kekerasan yang modusnya menghampiri korban yang sedang berpacaran, kemudian salah satu pelaku menodongkan celurit dan mengambil barang-barang milik korban. Pelaku sempat membacok ke arah korban dan kena di bagian tangan.

"TKP-nya ada di Jalan Pantai Indah Barat, Kompleks Toko PIK, Penjaringan," katanya.

Baca juga : TNI akan Evaluasi SOP Gudang Pusziad Tempat Penampungan Hasil Curanmor

Wira menambahkan, diantara para pelaku yang sudah ditangkap ada beberapa orang yang merupakan residivis. Mereka pernah melakukan tindak pidana serupa dan telah dijatuhi hukuman dan selesai menjalani masa hukuman sebagai warga binaan.

Yaitu ada tersangka dengan inisial BG, AW dan GY. Ketiga tersangka tersebut merupakan residivis dan merupakan pelaku yang mengambil ponsel milik istri anggota TNI.

Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (Z-5)

Baca juga : Puspomad: Kemungkinan Ada Prajurit Lain Diduga Terlibat Sindikat Curanmor

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat