visitaaponce.com

3 dari 5 Residivis Pencuri Kendaraan Bermotor Ditembak Polisi

3 dari 5 Residivis Pencuri Kendaraan Bermotor Ditembak Polisi
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya(MI/ADi Kristiadi)

TIGA orang dari lima orang tersangka pencurian kendaraan bermotor di 55 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota, Kabupaten Tasikmalaya dan Garut terpaksa ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya. Ketiga orang itu ditembak karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengatakan mereka menerima banyak laporan terkait pencurian kendaraan yang terjadi di wilayahnya. Setelah dilakukan pengembangan, Kepolisian berhasil menangkap 5 orang tersangka yang mana semuanya merupakan resividis. 

"Kasus yang dilakukan berhasil menangkap 5 orang berinisial RN, SK alias Kaka, 32, warga Cibeureum, DN alias Unay, 25, PK alias Peot, 21 dan HN alias Kecut, 29, warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Para tersangka mengaku, telah mencuri motor di 55 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Garut tapi di antara mereka ditembak pada bagian kedua kakinya karena berusaha melawan," katanya, Selasa (4/6).

Baca juga : Trio Pencuri Besi Gorong-gorong yang Viral Dibekuk Polisi

Joko mengatakan, aksi pencurian kendaraaan bermotor yang dilakukan tiga kelompok tersebut menggunakan kunci Y. Mereka mencari target sasaran di halaman rumah, masjid, jalan, minimarket dan sekolah. 

Namun, barang bukti dijual seharga Rp3 juta - Rp3,5 juta melalui aplikasi media sosial milik tersangka. Dari 37 TKP, kepolisian baru mengamankan 21 motor.

"Kami masih mencari motor hasil pencurian di Tasikmalaya dan Garut, mengingat tersangka mengaku barang bukti tersebut semuanya itu terjual tapi prosesnya butuh pengembangan. Akan tetapi, dalam pengungkapan kasus yang terjadi di wilayahnya berkat upaya anggotanya di setiap Polsek dan Polres mengejar pelaku," ujarnya.

Menurutnya, pengembangan yang dilakukan anggotanya diketahui tersangka melakukan pencurian di 55 tempat kejadian perkara (TKP) dan baru 21 motor ditemukan di masyarakat setelah mereka menjual melalui Media Sosial (Medsos) Facebook. 

"Atas perbuatan tersebut SN dan SK terjerat pasal 362 Jo 52 hukuman 5 tahun penjara dan DN, PK, HN dijerat pasal 363 atau pasal 480 ancaman 7 tahun penjara. Akan tetapi, untuk baranhlg bukti yang diamankan berupa kunci Y, 21 motor, HP, helm dan Jaket," papatnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat