visitaaponce.com

Paksa Tiga Pelajar Ngaku Pelaku Klitih, Oknum Polsek Dilaporkan ke Propam

Paksa Tiga Pelajar Ngaku Pelaku Klitih, Oknum Polsek Dilaporkan ke Propam
Ilustrasi. Penyiksaan oleh oknum aparat keamanan.(Ilustrasi.Dok.MI)

DITUDUH sebagai pelaku klitih atau pelaku kejahatan jalanan, tiga pelajar mendapat perlakuan tindak kekerasan oleh oknum anggota Polsek Depok Timur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Atas perlakuan tersebut, para orang tua korban yakni Hamza Akhlis Mukhidin, Saryanto, dan Andini melaporkan aksi tindakan ini ke Propam Kepolisian Polda DIY.

Salah satu orang tua korban, Akhlis mengungkapkan, kejadian bermula saat anaknya izin untuk membantu satu temannya yang sedang melakukan pindahan kost dari kampung Karangasem ke sekitar Perumnas Condongcatur pada 25 Januari 2024 lalu.

Baca juga : 4 Personel Polres Tapsel Dinonaktifkan Buntut Kematian Tahanan

Saat dalam proses pindahan yang mengharuskan bolak balik menggunakan motor, ketiga pelajar ini melewati tongkrongan anak muda setempat.

"Aktivitas ini dilakukan hingga menjelang jam 11 malam, selama beberapa kali bolak balik mindahkan barang, setiap kali lewat tempat nongkrong anak anak muda tersebut sambil ngata-ngatain seperti

“Hei itu barang-barangnya abis nyuri di mana dan sempat di berhentikan dan ditanya pindah dari mana ke mana", dan dijawab secara sopan," ungkap Akhlis.

Baca juga : Polres Sleman Tangkap Suami Istri Pengedar Pil Trihexyphenidyl

Ketiga korban ini sempat diikuti beberapa anak muda, dan saat melewati tempat tongkrongan tadi, sempat diberhentikan dan ditanya-tanya terkait kelompok tongkrongan yang mereka cari.

"Selesai pindahan anak saya di antar pulang oleh 2 orang temannya menggunakan motor, ditanya nongkrongnya dimana, kenal atau tidak sama kelompok anak nongkrong yang sedang di cari oleh mereka, anak saya jawabnya tidak tau," kata Akhlis.

Kemudian mereka bertiga dipaksa untuk mengantar sekelompok remaja tadi yang mencari keberadaan kelompok yang sedang mereka cari. 

Baca juga : Penyanyi Nindy Ayunda Tunjuk  Johnson Panjaitan sebagai Kuasa Hukum 

"Anak saya dan dua orang boncengan bertiga menggunakan sepeda motor diminta duluan jalan, kemudian di belakang mereka diikuti tiga motor rombongan anak anak muda yag nongkrong tadi, jaraknya kurang lebih 30 meter," lanjutnya.

"Di suatu lokasi pertigaan, anak saya serta dua orang temannya yang bocengan dengan satu motor  berpapasan dengan 3 anak muda yang berboncengan satu motor scoopy," jelas Akhlis.

"Dan ketika mereka berpapasan dengan tiga motor, rombongan tersebut putar balik mengejar motor scoopy yang boncengan 3 anak muda tersebut." katanya.

Baca juga : Wali Kota Yogyakarta Keluarkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Anak

"Tepatnya di Dusun Sanggrahan Condongcatur, motor Scoopy yang boncengan tiga anak muda ini terjatuh dan katanya sempat disabet pedang tapi tidak kena. Wargapun kemudian heboh dan menduga ada aksi klithih," ujarnya menceritakan.

Beberapa menit kemudian anak Akhlis serta dua temannya yang sebelumnya sudah jauh berada di depan dan tidak tahu menahu dengan peristiwa ini, putar balik dan lewat lokasi kejadian.

Di situlah, warga kemudian menuduh ketiga pelajar ini sebagai bagian dari kelompok anak-anak muda dengan 3 motor tadi yang melakukan aksi klithih tersebut. 

Baca juga : Selain LP Narkotika, ORI DIY Proses Laporan di LP Perempuan

"Hingga anak saya serta 2 orang temannya dianiaya oleh warga baik secara fisik, psikis dan verbal. Kejadiannya jam 00.30-an WIB dan sampai dengan pada jam 2.30 WIB anak saya serta 2 temannya diserahkan warga dan oleh polisi dibawa ke Polsek Depok Timur," ungkap Akhlis.

Sekiranya pada jam 2.30 WIB hari Jumat tanggal 26 januari 2024, ketiga pelajar ini dibawa masuk ke ruangan Reskrim Polsek Depok Timur.

Di sinilah para remaja yang statusnya masih SMP dan SD diinterograsi oleh petugas piket jaga unit Reskrim Depok Timur.

Baca juga : DPR Desak Kepala LP Narkotika Sleman Tanggung Jawab atas Penyiksaan dan Pelecehan Seksual

Anak-anak ini dipaksa untuk mengakui sebagai komplotan pelaku klithih dengan cara kekerasan secara fisik, verbal dan psikis berupa tamparan, tendangan, caci maki dan dipukul dibagian kepalanya menggunakan bantalan kursi dan botol air mineral ukuran 1 liter yang didalamnya masih ada airnya kurang lebih ¾ botol dengan keras. 

"Seharusnya tidak demikian dalam memperlakukan anak-anak yang masih di bawah umur, para oknum unit Reskrim Depok Timur jelas-jelas telah melakukan sebuah pelanggaran hukum berupa penganiayaan terhadap anak yang masih di bawah umur dan tentunya anak anak tersebut di lindungi oleh undang undang nomor 23 tahun 2002 dan perubahan undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Kasus Dilaporkan ke Propam DIY

Baca juga : Usai Antar Surat Suara, Petugas Linmas di Sleman Meninggal Dunia

Berdasarkan kronologi dan dasar alasan, dirinya memohon kepada Kabid Propam Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tanpa memandang jabatan, kepentingan dan golongan kepada oknum-oknum anggota polsek depok timur yang terlibat saat jaga piket pada tgl 25/26 Januari.

"Hal ini agar supaya tidak terjadi kembali sikap-sikap arogansi yang melanggar dan menciderai hak-hak daripada undang undang nomor 23 tahun 2002 dan perubahan atas undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat