Bawaslu Purbalingga Temukan Caleg Meninggal Masih Masuk Rekapitulasi
![Bawaslu Purbalingga Temukan Caleg Meninggal Masih Masuk Rekapitulasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/b515c06276069e1392ab0d1697a19591.jpg)
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) mencatat beberapa temuan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten. Salah satunya adalah seorang caleg yang telah meninggal, namun masih masuk dalam rekapitulasi.
Anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito mengatakan pihaknya menemukan caleg yang berhalangan tetap karena meninggal dunia, namun, ternyata masih dimasukkan dalam rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan.
“Seharusnya suara caleg tersebut seharusnya masuk dalam suara partai,” katanya pada Senin (26/2).
Baca juga : Bawaslu Minta KPU tak Tutup-tutupi Proses Rekapitulasi Suara
Bawaslu Purbalingga juga mencatat temuan terkait kesalahan input dalam jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang mengakibatkan ketidaksesuaian jumlah DPT. Mereka juga menemukan kesalahan input pada jumlah pengguna hak pilih.
"Kami juga menemukan kesalahan input terkait perolehan partai politik, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten,"katanya.
Menurutnya, seluruh persoalan tersebut telah disampaikan kepada KPU Purbalingga, dan tindak lanjutnya dilakukan dengan melakukan pembetulan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Purbalingga.
Baca juga : Bawaslu Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket
"Secara umum, proses penghitungan suara di tingkat kabupaten masih berjalan lancar," katanya.
Seperti diketahui, KPU Purbalingga melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di aula Kantor KPU Purbalingga, Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang mulai Minggu hingga Selasa (25-27/2).
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah, menjelaskan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2024, tahapan rekapitulasi hasil perolehan perhitungan suara dilaksanakan mulai 17Februari hingga 5 Mei 2024. Kegiatan ini merupakan tahapan ke-10 dari 11 tahapan sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 ayat 4.
"Terakhir, kami akan menerbitkan Surat Keputusan hasil rapat pleno tingkat kabupaten. Sedangkan tingkat provinsi, akan dihitung lagi termasuk DPD. Untuk tingkat DPR RI, penghitungannya akan dilakukan secara nasional di KPU RI," ujarnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
4 TPS di Cianjur Hitung Ulang Surat Suara Pileg
MK Minta KPU Perbaiki Mekanisme Pemungutan Suara Sistem Noken
KPU Klaim Transparansi Pemilu 2024 Lebih Baik
MK Patut Masuk Substansi Penyelenggaraan Pemilu, tidak Sekadar Sengketa Penghitungan
Presiden Joko Widodo Hormati Hasil Rekapitulasi KPU
Rekapitulasi Suara Pemilu di Papua Pegunungan Dibayangi Faktor Keamanan
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-Wanti KPU soal Penerapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pilkada
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap