visitaaponce.com

Bawaslu Purbalingga Temukan Caleg Meninggal Masih Masuk Rekapitulasi

Bawaslu Purbalingga Temukan Caleg Meninggal Masih Masuk Rekapitulasi
Ilustrasi rekapitulasi suara Pemilu 2024(MI/Susanto)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) mencatat beberapa temuan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten. Salah satunya adalah seorang caleg yang telah meninggal, namun masih masuk dalam rekapitulasi.

Anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito mengatakan pihaknya menemukan caleg yang berhalangan tetap karena meninggal dunia, namun, ternyata masih dimasukkan dalam rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan. 

“Seharusnya suara caleg tersebut seharusnya masuk dalam suara partai,” katanya pada Senin (26/2).

Baca juga : Bawaslu Minta KPU tak Tutup-tutupi Proses Rekapitulasi Suara

Bawaslu Purbalingga juga mencatat temuan terkait kesalahan input dalam jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang mengakibatkan ketidaksesuaian jumlah DPT. Mereka juga menemukan kesalahan input pada jumlah pengguna hak pilih. 

"Kami juga menemukan kesalahan input terkait perolehan partai politik, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten,"katanya.

Menurutnya, seluruh persoalan tersebut telah disampaikan kepada KPU Purbalingga, dan tindak lanjutnya dilakukan dengan melakukan pembetulan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Purbalingga.

Baca juga : Bawaslu Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket

"Secara umum, proses penghitungan suara di tingkat kabupaten masih berjalan lancar," katanya.

Seperti diketahui, KPU Purbalingga melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di aula Kantor KPU Purbalingga, Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang mulai Minggu hingga Selasa (25-27/2).

Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah, menjelaskan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2024, tahapan rekapitulasi hasil perolehan perhitungan suara dilaksanakan mulai 17Februari hingga 5 Mei 2024. Kegiatan ini merupakan tahapan ke-10 dari 11 tahapan sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 ayat 4.

"Terakhir, kami akan menerbitkan Surat Keputusan hasil rapat pleno tingkat kabupaten. Sedangkan tingkat provinsi, akan dihitung lagi termasuk DPD. Untuk tingkat DPR RI, penghitungannya akan dilakukan secara nasional di KPU RI," ujarnya. (Z-5)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat