Sempat Kejar-Kejaran, Polairud Polda NTT Tangkap Kapal Pengangkut Bahan Peledak
![Sempat Kejar-Kejaran, Polairud Polda NTT Tangkap Kapal Pengangkut Bahan Peledak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/c9d1b10d3a024cd41330e5c0fc0c4a2d.jpg)
SEBUAH kapal tanpa nama ditangkap aparat kepolisian dari Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Kapal tersebut mengangkut bahan peledak.
Polisi mengamankan nakhoda kapal bernama Ahmad, 33, warga Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama enam anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya berasal dari Bima. Enam ABK itu ialah Jakariah, 48, Erman, 30, Egi Saputra, 17, Yadin, 22, Faisal Maulana, 15, dan Zhaky Zhikry Zhuaril, 13, yang juga berstatus pelajar.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution di Kupang, Rabu (28/2) menyebutkan kapal tersebut terpantau di Perairan Pulau Tala, tak jauh dari Pulau Komodo, Senin (26/2). Keberadaan kapal itu terpantau Kapal Patroli Pulau Padar milik Polairud.
Baca juga : Ditpolairud Polda NTT Diperkuat Dua Kapal Baru
Selanjutnya, sejumlah personel bersenjata mendekat mengunakan Rigid Inflatable Boat (RIB) milik Kapal Patroli Pulau Padar mendekat untuk melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, kapal tersebut malah melarikan diri.
"Melarikan diri dengan cara menambah kecepatan kapal, sehingga dilakukan pengejaran. Tim melihat kapal membuang barang bukti ke laut dengan posisi 08°49'406" LS - 119°19'055" BT, team sempat berhenti untuk mengambil sebagian barang bukti yag jatuh," ujar Kombes Irwan Deffi Nasution.
Pengejaran hingga posisi koordinat 08°53'267" LS - 119°16'338" BT, kapal berhasil dekati. Seorang personil melompat ke atas kapal motor itu untuk mengambil alih kemudi.
Baca juga : Diduga Serangan Jantung, ABK Asal Filipina Dievakuasi dari Tengah Laut
Menurutnya, kapal tersebut sudah berhasil diamankan bersama barang bukti yakni satu jerken berkapasitas lima liter berisi serbuk putih diduga bahan baku bom ikan, empat buah kaca mata selam dua selang kompresor masing-masing 50 meter, dua buah dakor, satu perahu dayung bahan fiber bersama empat dayung kayu.
Kemudian enam buah serok atau waring, tiga korek api, tiga pasang sepatu katak, gabus sandal untuk tutup jeriken, enam baterai, kabel merah hitam 100 meter, satu unit genzet, 10 jeriken solar, satu Aki, satu unit komoresor, satu buah coolbox dan sembilan buah kaos tangan.
Menurutnya, nakhoda dan ABK diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senpi dan bahan peledak dgn acaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (Z-3)
Terkini Lainnya
Rayakan HUT Bhayangkara, Anggota Polda NTT dan TNI Terima Hadiah Handphone dari Kapolda
Kapal Nelayan Tenggelam, Bocah Terombang-ambing di Perairan Pulau Padar
Indonesia Flobamorata Fashion In Town 2024: Merayakan Warisan Budaya dengan Tema "Culture Protector: Tradition and Modernity"
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Polres Manggarai Barat Bedah Rumah Warga tidak Layak Huni
13 Pemancing Berhasil Dievakuasi Setelah Terombang Ambing di Laut
Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Butuh Transportasi Efektif dan Efisien
Pengusaha Desak Penurunan Harga Tiket Feri Batam-Singapura
Kapal Layar Tenggelam di Selat Gibraltar Setelah Diseruduk oleh Orca
Alvin Lim Nilai Aktivitas Galangan Kapal Panji Gumilang tidak Salahi Hukum
Api Olimpiade Tiba di Marseille: Paris Siap Menyambut
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap