visitaaponce.com

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Aksi Perundungan Anak di Batam

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Aksi Perundungan Anak di Batam
Menurut Kapolresta barelang, Kombes Pol Nugroho Triyunanto.(Dok. Metro TV)

SATUAN Reskrim Polresta Barelang menetapkan empat orang pelaku perundungan dan penganiayaan yang videonya viral di jagat maya warga Kota Batam. Sebagai tersangka. Motif tersangka melakukan penganiayaan karena sakit hati. Korban kerap mengejek para tersangka.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik Polresta Barelang bersama Polsek Lubu Baja menetapkan empat orang pelaku perundungan dan penganiayaan yang videonya viral di Kota Batam sebagai tersangka.

Dari keempat tersangka, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur yaitu inisial RR, SH dan AK sementara satu tersangka lainnya sudah berumur 18 tahun yakni N.

Baca juga : Aduan Kekerasan Anak Naik 30% Sepanjang 2023

Menurut Kapolresta barelang, Kombes Pol Nugroho Triyunanto, dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, tersangka merupakan teman satu permainan dengan kedua korban.

Para tersangka ini tega melakukan perundungan dan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati. Sebab kedua korban sering mengejek dan menuduh para tersangka mencuri barang milik korban.

Selain mengamankan para tersangka petugas kepolisian juga mengamankan, satu helai jaket yang dipakai tersangka, dua unit telepon genggam serta dua file video yang viral di Kota Batam sebagai barang bukti.

Ancaman untuk para tersangka berbeda untuk tersangka Nurhalisa dijerat Pasal 80 ayat 1 dengan ancaman tiga tahun enam bulan pidana penjara sementara tiga tersangka yang masih di bawah umur di jerat Pasal 7 undang undang perlindungan anak No 35 tahun 2014.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat