visitaaponce.com

Pesta Narkoba di Hotel Simalungun, Tiga Orang Ditangkap

Pesta Narkoba di Hotel Simalungun, Tiga Orang Ditangkap
Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun(MI/Apul Iskandar)

SATUAN Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba pada malam hari Jumat, (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini diawali berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai pesta narkoba jenis sabu disalah satu Hotel yang terletak di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan mengungkapkan dari operasi penggerebekan mereka berhasil menangkap  dua orang laki-laki, yaitu AA (32) warga kelurahan Perdagangan I, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun, bersama rekannya MH(25) warga Huta V, Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan kedua pria tersebut berdasarkan adanya laporan warga yang menyampaikan sedang berlangsung pesta narkoba jenis sabu, pada Jumat, 1 Maret 2024, sekira pukul 20.00 Wib di salah satu penginapan yang terletak di depan pasar Modern Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun," ungkap AKP Juliapan, Minggu(3/3).

Baca juga : Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Saat Pesta Sabu

Saat diamankan kedua pelaku tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka, AA(32) mengakui kepemilikan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok sampoerna yang berisi 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan brat brutto 4,89 gr, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit ponsel pintar merek Vivo, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp 200.000 dan 7 bungkus plastik klip kosong.

Sedangkan MH(25) mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yaitu 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu brat bruto 0,63, 1 alat hisap sabu/bong, 1 kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 unit HP merek Oppo.

"Dari interogasi AA(32) dan MH(25) mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan seorang tersangka lainnya, MA(25) di lokasi kedua. MA berhasil diamankan di dalam rumahnya yang terletak di Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," bebernya.

Baca juga : Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Simalungun

MA(25) diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu brat bruto 0,32, 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 set alat hisap sabu/bong, MA(25) telah menjual sabu-sabu kepada AA(32) dan MH(25), yang sebelumnya diperoleh dari seorang

laki-laki di daerah Kabupaten Batu Bara.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun bersama dengan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (AP/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat