visitaaponce.com

KPU DIY Bantah Isu Penggelembungan Suara PSI

KPU DIY Bantah Isu Penggelembungan Suara PSI
Ilustrasi.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pasang badan terkait penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di wilayahnya. KPU menegaskan penggelembungan suara tidak ada.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menegaskan hal tersebut telah dikonfirmasi oleh KPU Kabupaten Kulonprogo dan KPU di kabupaten lain dan kota di DIY. "Tidak ada penggelembungan suara salah satu partai di DIY," kata dia.

Hal tersebut telah dibuktikan dengan mengecek ke formulir C dan D yang dimiliki saksi dan hasilnya sesuai. Penggelembungan suara tidak ditemukan dalam proses rekapitulasi berjenjang di kecamatan dan di kabupaten/kota.

Baca juga : KPU Lantik 77 Komisioner Provinsi dan Kabupaten/Kota saat Rekapitulasi

Ahmad Shidqi juga mengatakan, KPU menggunakan data dari hasil rekapitulasi berjenjang sebagai acuan, bukan data di Sirekap atau infopemilu. Pasalnya, data di info pemilu dan Sirekap masih banyak yang perlu diperbaiki. 

Pembacaan di Sirekap ada yang salah misalnya 0 dibaca 888. Angka itu disesuaikan dengan Plano.

"Yang diacu (KPU) ialah hasil pleno manual secara berjenjang," kata dia. Dalam pleno tersebut, sudah direkap di tingkat kecamatan, kabupaten, dan kota disaksikan oleh para saksi dan panwas.

Di tingkat kecamatan, plano yang dipegang saksi dan PPK dicocokkan satu per satu. "Jika tidak puas dengan hasil pemilu, (peserta pemilu) bisa mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," kata dia. 

Pengajuan sengketa itu bisa dilakukan pada tiga hari setelah KPU pusat mengeluarkan hasil Pemilu 2024. Ia menyebut, jika saksi dari peserta pemilu tidak menandatangani hasil rekapitulasi, hal tersebut tidak masalah dan hasil rekapitulasi tetap sah. (Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat