Polda Lampung Ungkap Dua Jaringan Narkoba
![Polda Lampung Ungkap Dua Jaringan Narkoba](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/0223702ba4fe0936889683786783d50d.jpg)
POLDA mengungkap dua kasus jaringan narkotika dengan total barang bukti sabu 87,5 kg dan 20 tersangka. Kasus pertama terungkap pada 5 Februari 2024 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Kasus pertama, kami mengamankan 15 tersangka dengan barang bukti 52,4 kg sabu," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika di Polda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (6/3). Ia menjelaskan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah melakukan pengembangan penyidikan dari Pelabuhan Bakauheni, kemudian Kota Bogor, Sentul (Kabupaten Bogor), dan Kota Palembang.
Kasus kedua, penangkapan juga dilakukan di Pelabuhan Bakauheni pada 21 Februari dengan barang bukti 34,1 kg dengan tersangka lima orang. "Dilakukan penangkapan dua orang di Pelabuhan Bakauheni. Di kendaraan (mereka) ditemukan tas berisi sabu 35,1 kg. Dari informasi dua yang tertangkap, ada tiga orang kabur, dan berhasil ditangkap di hotel RedDoorz di Raja Basa (Kota Bandarlampung)," katanya.
Baca juga : Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 38,19 Kg
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Erlin Tangkaya menjelaskan identitas 15 tersangka. Mereka ialah Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar, Afrizal, Angga, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon, Emil, Ramadani, Yusuf, dan Ibnu Kaldun.
Barang bukti tersebut dikirim dari Aceh melalui Pelabuhan Bakauheni. Barang tersebut diantar ke Kota Bogor dan disimpan dalam rumah yang disewa senilai Rp25 juta di Sentul.
Ia menduga jaringan narkoba tersebut berasal dari Malaysia. Soalnya, satu buronan kasus ini mengatur peredaran menggunakan nomor telepon seluler dari negara jiran tersebut.
Sedang pada kasus kedua, polisi menangkap lima tersangka, yakni Riki Chandra sebagai pemilik barang, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani sebagai kurir, dan Nurhayati sebagai pencari kendaraan rental. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (Z-2)
Terkini Lainnya
Dalih Virgoun Menggunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan
112 Kilogram Sabu Gagal Edar, 600 Ribu Jiwa Terselamatkan
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Virgoun
Polisi Kantongi Identitas Pemberi Narkoba ke Virgoun
Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu ke Virgoun
Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu
Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
Tewaskan Satu Orang, Buaya Muara Sepanjang 3 Meter Ditangkap
Minibus Tertabrak Kereta Api, Satu Tewas
Progres Skywalk Capai 70%, Pengembangan Kawasan BHC Terus Dikebut
Polres Lampung Tengah Tangkap Tiga Anggota Ormas Diduga Aniaya Sekuriti
Polres Tulang Bawang Ciduk Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap