visitaaponce.com

Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 38,19 Kg

Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 38,19 Kg
Polda Lampung mengungkap yang diduga jaringan narkoba internasional dengan jumlah barang bukti 38,19 kg atau senilai sekitar Rp39 miliar.(MI/Cri Qanon Ria Dewi.)

POLDA Lampung mengungkap yang diduga jaringan narkoba internasional dengan jumlah barang bukti 38,19 kg atau senilai sekitar Rp39 miliar.

Kapolda Lampung Irjen Helmy menjelaskan pengungkapan narkotika tersebut dilakukan di empat lokasi yaitu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret yang berada di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan, dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur.

"Kronologi kejadian pada Minggu, 14 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, tim Seaport Interdiction melakukan pemeriksaan di bus Putra Pelangi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM, 30, yang diduga membawa sabu sebanyak sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan sabu," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika di Gedung Seba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, pada Rabu (31/1).

Baca juga : Polisi Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Kalsel

Penangkapan tersebut atas pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka AB, 27, dan MY, 28, yang membawa 28 paket sabu dan 24 teh cina beserta delapan bungkus alumunium foil serta timbangan digital di kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam nomor polisi B 1548 HKB. "Pada Jumat, 19 Januari 2024 petugas berhasil mengamankan AI, 22, di rumah kontrakan Perum BTN 3 Sukarame, Bandar Lampung, yang bertugas sebagai pengintai (Sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.

Petugas juga berhasil mengamankan EN selaku kurir dan pengintai pada 20 Januari 2024 di Perumahan Happy Hills, Tanjung Bintang. "Puncaknya petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni RY, 33, SA, 26, dan MH, 30, di Jakarta Timur. Mereka bertugas sebagai perekrut kurir. Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka," Tutupnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 60 bungkus narkotika jenis sabu seberat 38,19 kg, satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam B 1701 SZW, satu unit Toyota Veloz warna hitam B 1548 HKB, satu unit Toyota Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, satu unit Honda Brio warna hitam BE 1560 XX, satu unit Mazda 2 warna hitam BE 1402 CO.

Baca juga : Polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba, Dikendalikan dari Lapas

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya ialah hukuman mati. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat