visitaaponce.com

Diciduk Polisi Lagi, Residivis Jambret 6 Kali jadi Bandar Narkoba di Padang

Diciduk Polisi Lagi, Residivis Jambret 6 Kali jadi Bandar Narkoba di Padang
Residivis jambret di Padang ditangkap atas kasus Narkoba(Ilustrasi)

PELAKU jambret yang sudah menjadi residivis dengan catatan 6 kali masuk penjara kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, tim Rajawali SatresNarkoba Polresta Padang berhasil menangkapnya karena beralih profesi menjadi bandar narkoba. Penangkapan dramatis ini terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.

Tim Rajawali Satres Narkoba bekerjasama dengan tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, menggerebek sebuah rumah di daerah Kurao, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Rumah tersebut diduga seringkali digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

Saat penggerebekan, polisi menyaksikan Anto Kalo, seorang residivis jambret, sedang menggunakan ganja di dalam kamarnya. Tersangka, yang sudah 6 kali berurusan dengan hukum dalam kasus jambret, kini harus kembali mendekam di penjara karena dituduh sebagai bandar ganja yang menjadi target operasi polisi.

Penangkapan tersebut menyulut reaksi histeris dari keluarga tersangka yang baru saja merayakan pembebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang atas kasus jambret. Bersama barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis ganja siap edar, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Saksi peristiwa, AKP Martadius, Kasat Narkoba Polresta Padang, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan ini. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat