visitaaponce.com

Polisi Temukan Lokasi Penggelapan 50 Ton Pupuk Subsidi di Makassar

Polisi Temukan Lokasi Penggelapan 50 Ton Pupuk Subsidi di Makassar
Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan berhasil menemukan gudang tempat penyimpanan 50 ton pupuk subsidi yang diduga dicuri. (Metro TV)

TIM Reserse Kriminla Umum, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menemukan gudang tempat penggelapan 50 ton pupuk subsidi. Sebanyak 4 orang diamankan sebagai pelaku pengumpul pupuk yang disebut langka di tingkat petani tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti membenarkan hal itu. Menurutnya, itu adalah kasus penggelapan atau pencurian pupuk bersubsidi

"Empat pelaku sudah kita amankan," katanya tanpa menyebut identitas para pelaku, Minggu (17/3) malam

Baca juga : Mentan Pastikan Permudah Urusan Petani untuk Dapatkan Pupuk Subsidi

Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi menambahkan, jika pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat di sejumlah daerah di Sulsel yang mengaku tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi, dengan alasan ada pembatasan.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, maka ditemukanlah di Kawasan Pergudangan Lantebung, Gudang Garuda, Keluarahan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, menjadi tempat penyimpanan hasil penggelapan pupuk bersubsidi itu," tambah Sunardi.

Dalam penggerebekan di Gudang Garuda, ditemukan sejumlah barang bukti yang juga sudah diamankan berupa empat buah truk, dengan merek berbeda yang berisi masing-masih 6 ton di dua truk, lalu 4 ton dan 10 ton. 

Baca juga : Ketagihan Game Online, Dua Remaja Nekat Rampas Handphone

"Sisanya ada yang sudah dikarungkan dan ada yang belum dikemas dalam gudang. Sehingga jika ditotal 50 ton," ungkap Sunardi.

"Jadi, para pelaku tersebut adalah transportir yang mengangkut dari pelabuhan ke gudang distributor pupuk bersubsidi yaitu PT Andika. Setelah dari gudang PT Andika, harusnya pupuk-pupuk tersebut disalurkan ke berbagai daerah, tapi oleh pihak transportir, pupuk tersebut transit di Gudang Garuda Lantebung, untuk diambil sebagian, dan dikemas ulang," sambungnya.

Oleh para pelaku, pupuk subsidi jenis phonska tersebut lalu didustribusikan sendiri ke Kabupaten Barru dan Pangkajene Kepulauan (Pangkep), dan dijual dengan harga Rp70.000 per 50 kilogram.

Kasus tersebut masih terus dalam pengembangan, untuk mengetahui sindikat penggelapan pupuk bersubsidi yang selalu dikeluhkan kurang di tingkat petani. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat