visitaaponce.com

Bandar Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Ditembak di Medan, 10 Ribu Pil Ektasi Disita

Bandar Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Ditembak di Medan, 10 Ribu Pil Ektasi Disita
Penggagalan jaringan narkoba internasional(MetroTV/Untung Iskandar )

DIREKTORAT Narkoba Polda Jambi telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Medan. Seorang bandar dan dua kurir sabu jaringan internasional berhasil diringkus berserta barang bukti sabu seberat 13 kilogram siap edar serta puluhan ribu pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengungkapkan bahwa dua orang kurir berhasil ditangkap setelah ketahuan membawa 10 kg narkotika jenis sabu. Dari rekaman video amatir terlihat bahwa pelaku membawa sabu dalam kemasan teh China di dalam sebuah koper.

"Petugas yang curiga memeriksa koper tersebut dan menemukan 10 paket besar berisi sabu dari luar negeri. Dua pelaku tersebut telah dibawa ke Mapolda untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Ernesto, Senin (18/3).

Baca juga : Dua Ibu Rumah Tangga Simpan Sabu di Gendongan Bayi

Ernesto menyatakan bahwa pengungkapan jaringan sindikat narkoba ini tidak berhenti. Setelah menangkap dua kurirnya, petugas berhasil mengejar seorang bandar yang memasok sabu. Saat dilakukan penyergapan di Sumatera Utara, pelaku melakukan perlawanan dan akhirnya ditembak oleh polisi.

Saat ini, tersangka tersebut telah diamankan dan mendapat penanganan di Rumah Sakit Brimob Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah mengedarkan sabu sebanyak 30 kilogram, namun yang disita petugas hanya seberat 10 kilogram.

Dalam perkembangan lain, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka lain yang membawa 2,9 kilogram sabu dan 19 ribu butir pil ekstasi. Polisi masih terus menggali kasus penyelundupan narkotika ini. Menurut informasi petugas, tersangka telah mengedarkan 100 kilogram sabu, meskipun tidak semuanya beredar di wilayah Jambi.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat