Bandar Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Ditembak di Medan, 10 Ribu Pil Ektasi Disita
![Bandar Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Ditembak di Medan, 10 Ribu Pil Ektasi Disita](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/4ddab4de33f2007a6680d124b84d6481.png)
DIREKTORAT Narkoba Polda Jambi telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Medan. Seorang bandar dan dua kurir sabu jaringan internasional berhasil diringkus berserta barang bukti sabu seberat 13 kilogram siap edar serta puluhan ribu pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengungkapkan bahwa dua orang kurir berhasil ditangkap setelah ketahuan membawa 10 kg narkotika jenis sabu. Dari rekaman video amatir terlihat bahwa pelaku membawa sabu dalam kemasan teh China di dalam sebuah koper.
"Petugas yang curiga memeriksa koper tersebut dan menemukan 10 paket besar berisi sabu dari luar negeri. Dua pelaku tersebut telah dibawa ke Mapolda untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Ernesto, Senin (18/3).
Baca juga : Dua Ibu Rumah Tangga Simpan Sabu di Gendongan Bayi
Ernesto menyatakan bahwa pengungkapan jaringan sindikat narkoba ini tidak berhenti. Setelah menangkap dua kurirnya, petugas berhasil mengejar seorang bandar yang memasok sabu. Saat dilakukan penyergapan di Sumatera Utara, pelaku melakukan perlawanan dan akhirnya ditembak oleh polisi.
Saat ini, tersangka tersebut telah diamankan dan mendapat penanganan di Rumah Sakit Brimob Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah mengedarkan sabu sebanyak 30 kilogram, namun yang disita petugas hanya seberat 10 kilogram.
Dalam perkembangan lain, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka lain yang membawa 2,9 kilogram sabu dan 19 ribu butir pil ekstasi. Polisi masih terus menggali kasus penyelundupan narkotika ini. Menurut informasi petugas, tersangka telah mengedarkan 100 kilogram sabu, meskipun tidak semuanya beredar di wilayah Jambi.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (Z-10)
Terkini Lainnya
Polres Bogor Ungkap Jaringan Laboratorium Narkoba, 8 Tersangka Ditangkap
Vonis Ringan Jaringan Fredy Pratama Inkonsistensi Pemberantasan Narkoba
Polisi Dalami Keterkaitan Fredy Pratama dengan Buronan Thailand Chaowalit
Pemerintah Thailand dan Polri Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama
Polri dan Kepolisian Thailand Komunikasikan Penangkapan Fredy Pratama
12 Bandar Narkoba Jaringan Sumatra Berhasil DIbekuk
Mengajar hingga Usia 60 Tahun, Guru TK Diminta Kembalikan Gaji
Tabrakan Sepeda Motor dan Bus, Dua Orang Tewas di Tempat
Bertemu Gubernur Jambi, Mardiono Diskusi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan
Diserang Beruang, Warga Merangin Alami Luka Parah
8 Ton Garam Disiapkan untuk Modifikasi Cuaca di Jambi
Rumah Mewah Dua Lantai Terbakar di Merangin Jambi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap