visitaaponce.com

Henry Indraguna Dorong Sistem Pendidikan Moral Antikorupsi

Henry Indraguna: Dorong Sistem Pendidikan Moral Antikorupsi
(Dokpri)

DR Henry Indraguna SH MH tak pernah istirahat, apalagi berhenti untuk menimba ilmu sampai kapan pun. Dedikasi untuk pengembangan ilmu pengetahuan tak pernah ada jeda, khususnya ilmu hukum yang memang menjadi spesialisasinya. Lebih khusus lagi ialah perhatiannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dimulai dari hal yang paling mendasar, yakni pendidikan antikorupsi

Karena itu, sudah tepat Civitas Akademika Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang melalui Keputusan Rektor nomor 3238/E/SA/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 menetapkan KP Henry Indraguna sebagai Profesor Kehormatan dari Unissula Semarang. Surat Keputusan (SK) Profesor Kehormatan tersebut ditandatangani oleh Rektor Unissula Prof Dr H Gunarto SH MH dan ijazah bernomor sama dengan SK Rektor Unissula tersebut. 

Rencananya ini akan diserahkan langsung kepada Henry Indraguna di Kampus Unissula, Semarang, Senin (25/3/2024). Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) itu dipandang telah berkontribusi penting dan membuat banyak karya luar biasa. Di antara sumbangsih Henry antara lain merefleksikan dan menguraikan akar masalah dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan moral antikorupsi yang holistik. 

Baca juga : Akademisi: Hindari Politik Identitas, Bangun Iklim Demokrasi yang Sehat

Dalam pandangannya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary) yang menjadi ancaman paling mematikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Korupsi layaknya kanker yang telah menjalar dalam seluruh denyut kehidupan tata negara kita ini," ujar Henry. 

Keadilan Pancasila

Adapun, akar persoalan yang telah mengakibatkan wabah persoalan korupsi ialah munculnya krisis moral pada kehidupan sosial masyarakat yang telah jauh dari ajaran nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, keadilan Pancasila lahir mengakomodasi pemenuhan hak dalam skala manusia secara personal-individu sekaligus manusia sebagai anggota masyarakat dan sebagai bagian dari bangsa dan negara serta manusia dalam konteks makhluk yang berketuhanan. Ini termasuk pemenuhan hak untuk hidup sehat melalui penyelenggaran politik hukum antikorupsi yang berkeadilan.

"Salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menghindari korupsi ialah dibutuhkan sistem pendidikan moral antikorupsi yang disebut sebagai pendidikan moral antikorupsi yang holistik," jelasnya. Holistic anti-corruption education system tersebut melihat pada aspek pengetahuan (moral knowing), perasaan (moral feeling), dan tindakan (moral action) secara koheren dan integral secara filosofis, sosiologis, maupun secara teologis.

Salah satu gagasan yang mendasar yang ingin segera diimplementasikan, Anggota Dewan Pakar Partai Golkar itu ialah mendorong para pendidik di Indonesia untuk menggelorakan pendidikan antikorupsi. Pengacara yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak berputus asa dalam pemberantasan korupsi dengan membekali ilmu dan pengetahuan yang cukup. 

"Mari kita gigih dalam mengembangkan ilmu dan pengetahuan. Utamanya ilmu hukum antikorupsi sehingga cita-cita untuk dapat membawa Indonesia lebih maju dan sejahtera akan bisa terwujud," tegasnya. (RO/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat