Jasa Raharja Korban Meninggal Tol Japek Dapat Santunan Rp50 Juta
![Jasa Raharja: Korban Meninggal Tol Japek Dapat Santunan Rp50 Juta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/3ae657dccd4e9911056d41cce09e7109.png)
DIREKTUR Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengungkapkan seluruh korban meninggal kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek), pada Senin (8/4), dijamin mendapat santunan sebesar Rp50 juta.
Ketentuan ini sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Santunan kepada korban kecelakaan maut tersebut akan diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” kata Rivan dalam keterangan resmi, Senin (8/4).
Baca juga : Jasa Raharja-KAI Beri Santunan untuk Korban Tabrakan KA Turangga
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” ujarnya.
Sementara, untuk korban luka akan diberikan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Baca juga : Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris Korban Tewas Kapal Express Cantika 77
Rivan menyampaikan semua santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini," pungkasnya.
Adapun kronologi kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB hari ini di jalur contra flow Tol Japek. Musibah terjadi seusai tiga kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan yang berakibat kedua minibus terbakar di lokasi.
Akibat musibah itu, ada 12 korban meninggal dunia yang masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang. Sementara dua orang luka-luka tengah dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. (Z-8)
Terkini Lainnya
Setidaknya 120 Orang Tewas Terinjak-injak di Acara Keagamaan India
Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer
Hujan dan Jalan Licin, Truk Trailer Terperosok di Jembatan Cakung Cilincing
Nihil WNI Jadi Korban Tabrak Massal di Korea Selatan
Putri Anne Berbicara untuk Pertama Kalinya Setelah Dirawat di Rumah Sakit Akibat Kecelakaan Berkuda
9 Tewas dan 4 Terluka Setelah Sedan Tabrak Pejalan Kaki
Jasa Raharja Berikan Santunan Rp50 Juta untuk 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus subang
Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Km 58
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Penumpang Travel Gelap Beresiko tak Terlindungi Santunan Kecelakaan
Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah dapat Jaminan Jasa Raharja
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap