visitaaponce.com

Jasa Raharja Korban Meninggal Tol Japek Dapat Santunan Rp50 Juta

Jasa Raharja: Korban Meninggal Tol Japek Dapat Santunan Rp50 Juta
Kronologi kecelakaan maut KM 58 Tol Japek(Metro TV)

DIREKTUR Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengungkapkan seluruh korban meninggal kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek), pada Senin (8/4), dijamin mendapat santunan sebesar Rp50 juta.

Ketentuan ini sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Santunan kepada korban kecelakaan maut tersebut akan diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” kata Rivan dalam keterangan resmi, Senin (8/4).

Baca juga : Jasa Raharja-KAI Beri Santunan untuk Korban Tabrakan KA Turangga

Lebih lanjut, ia menyampaikan dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.

“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” ujarnya.

Sementara, untuk korban luka akan diberikan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Baca juga : Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris Korban Tewas Kapal Express Cantika 77

Rivan menyampaikan semua santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini," pungkasnya.

Adapun kronologi kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB hari ini di jalur contra flow Tol Japek. Musibah terjadi seusai tiga kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan yang berakibat kedua minibus terbakar di lokasi.

Akibat musibah itu, ada 12 korban meninggal dunia yang masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang. Sementara dua orang luka-luka tengah dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat