visitaaponce.com

Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bus Rosalia Indah.(DOK X/TWITTER)

SOPIR bus Rosalia Indah dengan nomor polisi AD 7019 OA yang mengalami kecelakaan tunggal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Batang.

Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar Nur Cahyo Ari Prasetyo Jumat (12/4) mengatakan setelah melakukan pemeriksaan intensif baik di lokasi kejadian dan meminta keterangan dari saksi, sopir berinisial JW  ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor S.TAP/06/IV/2024/LANTAS, tanggal 12 April 2024.

"Selanjutnya saudara JW ditahan di Rutan Polres Batang mulai tanggal 12 April hingga 1 Mei 2024 mendatang," kata Nur Cahyo.

JW, ungkap Nur Cahyo, dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 Juta.

Akibat kecelakaan kemarin, 7 penumpang meninggal dunia dan di antaranya balita serta 27 penumpang lainnya luka-luka. Sebagian besar penumpang yang terluka masih dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Weleri, Kabupaten Kendal. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat