visitaaponce.com

Realisai Penarikan Pungutan Rp150 Ribu Bagi Wisatawan Mancanegara di Bali Belum Maksimal

Realisai Penarikan Pungutan Rp150 Ribu Bagi Wisatawan Mancanegara di Bali Belum Maksimal
Pungutan bagi wisatawan di Bali belum diterapkan secara maksimal(MI/Lilik Darmawan)

PENERAPAN penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024. Mayoritas pengunjung asing menyatakan tidak keberatan membayar pungutan tersebut, asalkan penggunaannya benar dan tepat.

"Para wisatawan asing tidak keberatan membayar pungutan Rp150 ribu, asalkan penggunaannya benar dan tepat," ujar Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini saat dihubungi pada Jumat (26/4).

Namun demikian, menurut Indah Yustikarini, penerapan pemungutan tersebut di lapangan belum mencapai hasil maksimal, dengan realisasi baru mencapai sekitar 40 persen. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi, sehingga banyak wisatawan yang belum mengetahui tentang pungutan tersebut. Dari rata-rata 15.000 kunjungan wisatawan asing per hari ke Bali, hanya sekitar 6.000 orang yang telah membayar pungutan tersebut.

Baca juga : 2024, Bali Pungut Tarif Khusus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya

"Banyak wisatawan yang belum mengetahui, sehingga tingkat pembayaran pungutan baru mencapai sekitar 40 persen," jelas Indah. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk meningkatkan sosialisasi kepada wisatawan yang berencana berkunjung ke Bali. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Pariwisata Bali, tren jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali didominasi oleh Australia, diikuti oleh China dan India.

Sesuai dengan tujuan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, pungutan sebesar Rp150 ribu per wisatawan mancanegara tersebut bertujuan untuk mendukung perlindungan alam dan budaya Bali, serta meningkatkan kualitas pariwisata di Bali. Dana yang terkumpul akan dialokasikan ke dalam APBD Provinsi Bali dan kemudian didistribusikan ke berbagai organisasi perangkat daerah di kabupaten/kota. Misalnya, dana tersebut akan digunakan untuk perlindungan alam melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta untuk pengembangan bidang kebudayaan melalui Dinas Kebudayaan.

"Jadi, teknis penggunaannya akan dilakukan melalui APBD Provinsi Bali," tambah Indah Yustikarini. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat