Realisai Penarikan Pungutan Rp150 Ribu Bagi Wisatawan Mancanegara di Bali Belum Maksimal
PENERAPAN penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024. Mayoritas pengunjung asing menyatakan tidak keberatan membayar pungutan tersebut, asalkan penggunaannya benar dan tepat.
"Para wisatawan asing tidak keberatan membayar pungutan Rp150 ribu, asalkan penggunaannya benar dan tepat," ujar Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini saat dihubungi pada Jumat (26/4).
Namun demikian, menurut Indah Yustikarini, penerapan pemungutan tersebut di lapangan belum mencapai hasil maksimal, dengan realisasi baru mencapai sekitar 40 persen. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi, sehingga banyak wisatawan yang belum mengetahui tentang pungutan tersebut. Dari rata-rata 15.000 kunjungan wisatawan asing per hari ke Bali, hanya sekitar 6.000 orang yang telah membayar pungutan tersebut.
Baca juga : 2024, Bali Pungut Tarif Khusus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya
"Banyak wisatawan yang belum mengetahui, sehingga tingkat pembayaran pungutan baru mencapai sekitar 40 persen," jelas Indah. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk meningkatkan sosialisasi kepada wisatawan yang berencana berkunjung ke Bali. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Pariwisata Bali, tren jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali didominasi oleh Australia, diikuti oleh China dan India.
Sesuai dengan tujuan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, pungutan sebesar Rp150 ribu per wisatawan mancanegara tersebut bertujuan untuk mendukung perlindungan alam dan budaya Bali, serta meningkatkan kualitas pariwisata di Bali. Dana yang terkumpul akan dialokasikan ke dalam APBD Provinsi Bali dan kemudian didistribusikan ke berbagai organisasi perangkat daerah di kabupaten/kota. Misalnya, dana tersebut akan digunakan untuk perlindungan alam melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta untuk pengembangan bidang kebudayaan melalui Dinas Kebudayaan.
"Jadi, teknis penggunaannya akan dilakukan melalui APBD Provinsi Bali," tambah Indah Yustikarini. (Z-10)
Terkini Lainnya
Survei: Berlibur ke Luar Kota Lebih Populer daripada Staycation
Mau Wisata Horor? Kunjungi Lawang Sewu Malam Hari lewat Paket KAI Wisata
Dua Wisatawan asal Malang Tenggelam di Pantai Konawe Utara
Diselimuti Embun Es 2 Hari Berturut-turut, Suhu di Dieng Capai Minus 1,35 Derajat Celcius
Peluang Terbuka, Motivasi Tingkatkan Bisnis Pariwisata ke Depan
Perdana, Kapal Pesiar Internasional Ini Berlabuh di Tanjung Priok
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
13.500 Pelari bakal Ramaikan Maybank Marathon 2024 di Bali
103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Etihad Airways Luncurkan Penerbangan Langsung Rute Abu Dhabi-Bali
Henry's Steakhouse Luncurkan From Grill to Greatness
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap