visitaaponce.com

DPC PDI Perjuangan Klaten Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029

DPC PDI Perjuangan Klaten Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029
Ketua DPC PDI Perjuangan Sri Mulyani menyerahkan formulir pendaftaran calon Bupati Klaten kepada Aris Prabowo di Kantor DPC PDIP Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, membuka penjaringan dan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten periode 2024-2029.

Penjaringan dan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, secara resmi dibuka oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten, Sri Mulyani, Rabu (15/5).

“Mulai hari ini, Rabu, 15 Mei, sampai 29 Mei 2024, DPC PDI Perjuangan membuka penjaringan dan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024- 2029 secara terbuka,” katanya.

Baca juga : Owner Waroeng Penyet Banyuwangi Ramaikan Bursa Calon Bupati Klaten 2024-2029

DPC PDI Perjuangan Klaten memutuskan, bahwa penjaringan dan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilaksanakan mulai hari ini terbuka untuk umum.

Dengan dibukanya penjaringan dan pendaftaran secara umum, lanjut Sri Mulyani yang juga Bupati Klaten, maka DPC PDI Perjuangan tidak menutup kemungkinan bagi partai lain untuk koalisi.

“Hasil dari proses penjaringan kami laporkan ke DPD dan DPP PDI Perjuangan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024,” jelasnya.

Baca juga : DPC PDIP Targetkan 33 Kursi di DPRD Klaten

Sementara itu, Ketua Panitia Penjaringan dan Pendaftaraan Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan pada hari pertama pembukaan ini ada tiga kader PDIP yang mendaftar sebagai calon Bupati Klaten.

Ketiga kader PDI Perjuangan Klaten yang mendaftar sebagai calon Bupati Klaten 2024-2029 pada hari pertama pembukaan ini, yaitu Aris Prabowo, Hartanti, dan Edy Sasongko.

“Pembukaan penjaringan dan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini berdasarkan instruksi DPP PDI Perjuangan dan Peraturan Partai No 24 Tahun 2017,” paparnya. (JS/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat