visitaaponce.com

Suami Istri Pura-pura Jadi ART, 6 Majikan Jadi Korban Pencurian

Suami Istri Pura-pura Jadi ART, 6 Majikan Jadi Korban Pencurian
Tersangka kasus pencurian di sejumlah wilayah di Jawa Timur, yakni NS (kedua dari kiri) dan NK (kedua dari kanan).(MI/HERI SUSETYO)

PASANGAN suami istri (pasutri), NS dan NK, ditangkap polisi karena melakukan pencurian di Sidoarjo, Jawa Timur. NS dan istrinya yang merupakan warga Mojokerto, diketahui pura-pura jadi asisten rumah tangga (ART) dan mencuri sepeda motor majikannya, ONS.

Peran NK membawa kabur motor saat disuruh majikannya membeli obat di sebuah apotek. NK, yang dibantu NS, menjual motor itu di media sosial. Keduanya kemudian ditangkap setelah ONS yang mengetahui motornya dicuri, melaporkan NK dan NS ke polisi. 

"Setidaknya (NS dan NK) pernah melakukan kejahatan di lima tempat berbeda di rumah majikan, nekat mencuri harta majikan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Agus Sobarnapraja, Selasa (21/5).

Baca juga : Petugas Gabungan Tertibkan Balap Liar di Lingkar Mas Waru

Agus mengatakan NK dan NS pernah beroperasi pada 2023 di Surabaya dan mencuri 2 ponsel majikannya. Masih pada tahun yang sama, mereka mencuri uang Rp1 juta saat bekerja di Surakarta. Lalu pada Maret 2024 di Sidoarjo, mereka mencuri gelang dan cincin emas.

Bulan berikutnya, juga di Sidoarjo, keduanya juga mencuri emas batangan di majikan baru mereka. Bulan ini, NS dan NK mengambil uang majikannya di Tulungagung. Sementara kasus pencurian motor ONS terjadi pada Februari kemarin.

"Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara empat tahun. Mereka dikenai Pasal 372 KUHP, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Agus. (Z-6) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat