visitaaponce.com

2 Terdakwa Narkoba 39,5 Kg di Batam Divonis Seumur Hidup

2 Terdakwa Narkoba 39,5 Kg di Batam Divonis Seumur Hidup
Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 39,5 kilogram sabu.(Freepik)

DUA terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti sabu 39,5 kilogram (kg) dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam

Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Setyaningsih, didampingi hakim Dina dan Sapri Tarigan lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati. Keduanya dinyatakan bersalah sesuai dengan pembuktian selama persidangan. 

"Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana tuntutan jaksa," ujar hakim Ketua Setyaningsih.

Baca juga : Artis Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan Penjara, Kasus Narkoba

Pembelaan dari kuasa hukum terdakwa menyebutkan barang bukti bukan milik terdakwa dan tidak mengetahui barang yang dibawa adalah sabu sebanyak 39,5 kg. Terdakwa juga melakukannya karena desakan ekonomi.

"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tujuan hukuman bukanlah untuk balas dendam, melainkan memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain. Karena itu, kami mempertimbangkan aspek hukuman untuk terdakwa," katanya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa, belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, dan berjanji akan berubah.

Baca juga : Hari Ini, Pembacaan Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa Dibacakan

"Memperhatikan ketentuan pasal yang telah terpenuhi, maka menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Fahrizal dan Geraldi," tegas Setyaningsih.

Kuasa hukum terdakwa, Lisman, menyatakan salah satu kliennya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena merasa tidak bersalah.

"Salah satu terdakwa akan banding," kata Lisman usai sidang.

Baca juga : Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Penyelundupan 1,2 Ton Sabu Ajukan Banding

Kedua terdakwa memilih untuk tidak memberikan komentar apapun setelah putusan dibacakan, dan digiring ke ruang tahanan sementara PN Batam.

Sebelumnya, Fahrizal dan Geraldi memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim setelah sempat dijatuhi tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Adjudian dan Karya So Immanuel pada Selasa (7/5), yang menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar, sehingga layak mendapatkan hukuman mati.

Para terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp80 juta untuk membawa dan mengambil sabu dari tug boat di Seitokok. Pekerjaan ini diberikan Edi (DPO) pada 25 September 2023, saat terdakwa membutuhkan uang. Tindakan mereka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat