visitaaponce.com

Eksistensi Bank Tanah dalam Omnibus Law

Eksistensi Bank Tanah dalam Omnibus Law
(Dok. Youtube)

UU Cipta Kerja yang sudah disahkan Presiden Republik Indonesia di Jakarta, pada 2 November 2020, telah diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Jakarta pada tanggal yang sama, sekalipun masih ada beberapa hal yang perlu dikoreksi yang bersifat teknis administratif.


Harmonisasi

Salah satunya, yang menarik dan memengaruhi dalam undang- undang tersebut, yaitu pada sektor pertanahan tentang Pembentukan Bank Tanah. Ini dilakukan karena adanya gagasan pemerintah menerbitkan omnibus law untuk menyederhanakan dan menghar monisasikan regulasi serta perizinan.

Penyederhanaan regulasi tersebut disusun dengan menekankan harmonisasi undang-undang sektoral, berkaitan dengan investasi atau beberapa ketentuan dalam undang-undang, yang diatur ulang dalam satu undang- undang secara tematik. Dengan tujuan, pertama, mengatasi konflik peraturan perundangundangan secara cepat, efektif, dan efisien.

Kedua, memperbaiki pengurusan perizinan lebih terpadu, efektif, dan efisien. Ketiga, meningkatkan hubungan koordinasi antar instansi terkait. Keempat, menye ragamkan kebijakan pemerintah di pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi.

Kelima, memutus rantai birokasi yang berlama-lama, dan keenam, menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan.

Terobosan dalam undang-undang omnibus law Cipta Kerja, dari klaster pengadaan tanah ialah pembentukan Bank Tanah. Ini menjadi hal yang baru di Indonesia, yang berfungsi menjadi salah satu solusi persoalan tanah di Indonesia. Sebagaimana diberitakan, dalam tribunternate. com. Presiden Jokowi menyampaikan keberadaan Bank Tanah sangat penting, dalam menjamin masyarakat terhadap kepemilikan tanah dan lahan.

Di samping itu, Bank Tanah juga diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.

Adapun tujuan pembentukan Bank Tanah tersebut ialah untuk menjamin terwujudnya ketentuan yang dirumuskan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, beserta amendemennya serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan, adil, dan merata bagi kepentingan rakyat.

Di samping itu, tujuan pembentukan Bank Tanah juga diharapkan dapat mengendalikan perkembangan wilayah secara efisien dan efektif, serta mengendalikan penguasaan dan pemanfaatan tanah secara adil dan wa jar dalam melaksanakan pem bangunan.

Dari sisi fungsi, pembentukan Bank Tanah tersebut, diharapkan A, dapat menjadi inventarisasi dan pengembangan database tanah, administrasi tanah, dan sistem informasi pertanahan (land keeper). B, dapat mengamankan penyedia an tanah untuk pembangunan, dan menjamin nilai tanah, serta efi siensi pasar tanah yang berkeadilan, mengamankan peruntukan, dan pemanfaatan tanah secara optimal (land warrantee).

Selanjutnya, C, untuk penguasaan tanah dan penetapan harga tanah yang terkait dengan persepsi kesamaan nilai tanah, yang satu (land purchaser). D, dapat melakukan penilaian tanah yang objektif dalam menciptakan satu sisi nilai, dalam penurunan nilai tanah yang berlaku berbagai ke perluan, serta menentukan acuan nilai tanah yang baku.

Lalu, E, dapat menjamin distri busi tanah yang wajar dan adil, berdasarkan kesatuan nilai tanah, juga mengamankan perencanaan, penyediaan, dan distribusi tanah, serta dapat melakukan manajemen pertanahan yang merupakan bagian dari manajemen aset secara keseluruhan, dan melakukan analisis, penetapan strategi, dan pengelolaan implementasi berkaitan dengan pertanahan.


Eksistensi

Adapun kerugian tidak terbentuknya Bank Tanah, yaitu, A, masyarakat bisa tergoda untuk menjual tanah, sedangkan nilai nya tidak pernah turun di masa mendatang. B, tanah bisa menjadi komoditas yang bertentangan dengan falsafah tanah yang tertuang pada Pasal 33 ayat (3) dan turunannya, serta UU Pokok Agraria.

Oleh karena itu, lebih baik dibuat batas-batas dari tanah tersebut, kemudian memahami dan mengedepankan prinsip-prinsip asas penguasaan tanah. Dengan demikian, ada rasa keadilan bagi masyarakat. Karena itulah, Bank Tanah tersebut sangat dibutuhkan mengingat kebermanfaatannya bagi masyarakat.

Pembentukann Bank Tanah yang sudah diatur dalam undang-undang, tentunya bukan hanya di Indonesia, melainkan beberapa negara juga telah melakukannya, guna pembangunan negara-negara tersebut.

Ke depan, ketentuan Bank Tanah untuk kepentingan reforma agraria secara umum minimal 30% dalam klaster pengadaan lahan di undang-undang omnibus law Cipta Kerja, tanah juga dapat digunakan untuk kepentingan lahan pertanian, perumahan rakyat, pembuatan taman, hingga kepentingan publik lainnya, sedangkan 70% dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.

Eksistensi Bank Tanah untuk menyediakan tanah demi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Oleh sebab itu, eksistensi dari Bank Tanah perlu dibuat pengontrolan yang ketat yang diatur da lam peraturan pemerintah sebagai implementasinya agar semakin jelas eksistensi Bank Tanah yang tidak membingungkan masyarakat, yang bukan artian bank dalam sektor finansial, yang selama ini dikenal masyarakat dengan prinsip kehati-hatian, prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, dan prinsip keadilan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat