visitaaponce.com

Mimpi Indonesia Rasio Pajak, Pendidikan, Utang

Mimpi Indonesia: Rasio Pajak, Pendidikan, Utang
(Dok. Pribadi)

THE hardest thing in the world to understand is the income tax.”— Albert Einstein

Quote yang muncul di Majalah Time tahun 1963 tersebut merupakan salah satu pendapat paling dikenal dan diingat banyak orang, yang diambil dari salah satu sahabat Einstein, Leo Mattersdorf. Pendapat ini memberikan gambaran tidak mudahnya masalah pajak. Hari ini, pengelolaan pajak menjadi salah satu hal paling rumit di dunia.

 

Pajak merupakan sumber pendapatan yang sangat penting bagi banyak negara di seluruh dunia. Faktanya, pajak menyediakan hampir setengah pendapatan negara yang diterima. Rasio pajak terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) menjadi salah satu cara yang efektif untuk menilai kinerja pemerintah dalam mengelola pajak. Penerimaan pajak yang tinggi dapat digunakan untuk membiayai pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan biaya lainnya untuk mewujudkan kesejahraan rakyat.

 

 

Rasio pajak dan PDB Uni Eropa

Uni Eropa menjadi contoh bagus bagaimana pengelolaan pajak yang baik. Uni Eropa menguasai urutan 30 teratas negara dengan rasio pajak tertinggi di dunia. Tahun 2020, Denmark sebagai negara dengan rasio pajak tertinggi di dunia 46,5% diikuti Prancis 45,4%, dan Belgia 43,1%. Swiss (27,6%) dan Lithuania (31,2%) yang menjadi urutan terbawah. Rata-rata rasio pajak Uni Eropa 33,5%.

Dengan total PDB Uni Eropa tahun 2021 sebesar US$25,48 miliar setara dengan Rp363.615,77 triliun (berdasarkan kurs tengah BI 31 Desember 2021, Rp14.269,01), yakni penerimaan pajak rata-rata Uni Eropa mencapai Rp121.811,33 triliun, setara dengan 43 kali penerimaan APBN ditambah penerimaan APBD seluruh kabupaten/kota di Indonesia tahun 2021 yang hanya Rp2.850 triliun.

Tentu dengan kemampuan mengumpulkan pajak yang begitu besar, memberikan kemudahan bagi negara di Uni Eropa dalam mengelola keuangannya untuk memenuhi pembangunan infrstruktur, pendidikan gratis, serta kesehatan, dan jaminan sosial bagi rakyatnya.

 

 

Pendidikan gratis dan berkualitas di Eropa

Berdasarkan data Eurostat, pemerintah Uni Eropa mengalokasikan pengeluaran untuk pendidikan hingga €671 miliar atau setara 5% dari PDB pada tahun 2020. Dengan kemampuan mengumpulkan pajak rata-rata lebih dari 30%, menyisihkan 5% untuk pendidikan bukanlah hal yang sulit bagi Uni Eropa.

Hal inilah yang kemudian mendorong banyak negara Uni Eropa memberikan kuliah gratis bagi mahasiswa yang berasal dari Uni Eropa (EU), antara lain Austria, Denmark, Finlandia, Yunani, Prancis, Jerman, Hungaria, Norwegia, Polandia, Slovenia, dan Swedia. Bahkan, pemerintah Jerman dan Norwegia memberlakukan kuliah gratis bagi mahasiswa dari negara lain tidak terbatas pada Uni Eropa saja, termasuk untuk mahasiswa yang berasal dari Indonesia.

Universitas di Eropa saat ini berada pada Top 50 Dunia. Kualitas pendidikan yang tinggi ikut menunjang kemajuan teknologi, perekonomian, dan tata kelola pemerintahan. Pendidikan berkualitas tentu saja akan menghasilkan SDM yang unggul dan kompeten, serta memiliki daya saing global. Kualitas pendidikan yang bagus sangat berhubungan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan suatu negara.

Daniela Neamtu, dalam tulisannya yang dipublikasikan oleh International Economic Conference tahun 2013, menyebutkan bahwa pendidikan berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas tenaga kerja dan output produksi. Artinya, kualitas pendidikan yang baik sangat berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara.

 

 

Rasio pajak, pendidikan, dan hutang RI

Rendahnya rasio pajak Indonesia seringkali menjadi sorotan. Menurut Laporan OECD tahun 2021 Rasio Pajak Indonesia tahun 2019 sebesar 11,6% dan masih jauh di bawah rata-rata rasio pajak negara-negara di Asia Pasifik sebesar 21%. Indonesia, masih di bawah negara tetangga seperti Filipina (18%), Vietnam (17,4%), Thailand (17,2%). Kita bahkan masih tertinggal dari negara kecil dan miskin, seperti Vanuatu (17,1%), dan Papua Nugini (12,4%). Indonesia, bahkan tercatat sebagai negara dengan rasio pajak terendah di antara negara-negara G-20.

Jika dibandingkan dengan Eropa, kualitas pendidikan Indonesia masih sangat rendah. Amanat UUD 1945 mengalokasikan 20% dari Belanja negara untuk pendidikan masih belum sepenuhnya berjalan. Indonesia menduduki rangking keempat jumlah penduduk tertinggi di dunia. Namun, dari jumlah tersebut 8,5% yang berhasil lulus dari pendidikan tinggi menurut hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017. Kualitas kampus di Indonesia masih berada di atas 600 besar dunia berdasarkan data Webometrics tahun 2022.

Per Februari 2022, menurut data Kementerian Keuangan, posisi hutang pemerintah Indonesia mencapai Rp7.014 triliun dengan rasio hutang terhadap PDB sebesar 40,17%. Hutang kita meningkat dari terakhir era Orde Baru tahun 1998 yang sebesar Rp551,4 triliun, tetapi mengalami perbaikan rasio hutang terhadap PDB karena pada tahun itu rasio hutang mencapai 57,7%. Tentu saja, kita tidak bisa membandingkan secara nominal karena nilai tukar, situasi ekonomi, dan situasi global sangat berbeda.

Jika dibandingkan dengan Uni Eropa, rasio hutang Indonesia masih jauh lebih baik jika dibandingkan Yunani (200,7%), Italia (155,3%), Portugal (130,5%), Spanyol (121,8%), dan Prancis (116,0%) pada tahun 2021. Rasio hutang rata-rata Uni Eropa mencapai 90,1% pada 2020. Namun, tentu saja, Indonesia tidak bisa merasa dalam posisi aman. Karena pertumbuhan ekonomi, output produksi, kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, jaminan sosial masyarakat, serta kondisi Investasi antara Uni Eropa dan Indonesia sangat berbeda.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021, sudah menyampaikan kekhawatiran atas kemampuan pemerintah untuk membayar hutang karena tren peningkatan hutang pemerintah dan biaya bunganya telah melampaui PDB dan penerimaan negara. BPK mengungkapkan bahwa hutang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan oleh International Monetary Fund (IMF), atau International Debt Relief (IDR), yaitu sebesar 25%-35%.

 

 

Mewujudkan mimpi

Pembelajaran dari mekanisme perpajakan di dunia internasional untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, yaitu adanya kerangka hukum yang tegas dan jelas, keberadaan dan kewenangan lembaga perpajakan yang profesional dan disegani. Juga, adanya sistem yang mendorong wajib pajak melakukan self-assessment dengan baik, sistem pengawasan dan pembinaan wajib pajak yang baik, pemberian fasilitas pajak yang memadai, serta adanya single identity numer (SIN) dan sistem information and communication technology (ICT).

Rendahnya penerimaan pajak dan rasio pajak tentu menjadi PR besar pemerintah Indonesia, terutama meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan untuk meningkatkan pendapatan negara. Ada beberapa hal yang menyebabkan belum optimalnya penerimaan pajak, antara lain komitmen dan kepatuhan masyarakat membayar pajak yang rendah, belum optimalnya usaha pemerintah pusat dan daerah bersama-sama meningkatkan penerimaan pajak. Juga, praktik korupsi yang masih sering terjadi dalam pelaksanaan tata kelola perpajakan, serta insentif dan pengurangan tarif pajak dari pemerintah terlalu luas.

Indonesia memiliki mimpi untuk meningkatkan rasio pajak memberikan kualitas pendidikan yang baik, serta menghilangkan ketergantungan pembayaran beban negara dan pembangunan dari hutang. Untuk mewujudkan mimpi itu, tentu saja dibutuhkan kerja kolektif pemerintah pusat dan daerah, bersama-sama dalam optimalisasi penerimaan negara.

Pemerintah dapat menerapkan big data pajak untuk bisa memantau seluruh transaksi keuangan dan aktivitas ekonomi yang berpotensi menghasilkan pajak bagi negara. Untuk meningkatkan sektor penerimaan, sejak tahun 1965 Presiden Soekarno telah mengeluarkan Perpu No 2/1965 untuk meniadakan kerahasiaan bagi aparat pajak. Kemudian, Presiden Megawati menerbitkan UU No 19/2001, yang merupakan amendemen UU rahasia bank supaya bisa diakses oleh pemerintah serta pembentukan Bank Data Nasional berdasarkan Keppres No 72/2004.

Pemerintah Indonesia melalui UU No19/2001, telah memiliki landasan hukum untuk meningkatkan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi untuk membentuk big data pajak. Akan tetapi, pemerintah harus peka terhadap kepentingan masyarakat. Pemerintah harus bijak untuk tidak serta-merta menerapkan pajak secara membabi-buta terhadap kebutuhan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat kecil, seperti rencana pemerintah menerapkan PPN terhadap sembako yang tentu saja akan menjadi beban baru bagi masyarakat.

Pemerintah harus hadir memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan yang konkrit. Setidaknya, kesejahteraan tersebut dapat dilihat dari optimalnya tiga aspek utama dalam kehidupan, yaitu pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, dan tersedianya lapangan pekerjaan bagi seluruh masyarakat.

Kita tidak perlu menunggu ramalan Jayabaya terbukti. Kita hanya perlu menunggu keseriusan pemerintah dalam menyejahterakan rakyat melalui kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Supaya kesejahteraan rakyat Indonesia tidak sekadar menjadi mimpi.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat