visitaaponce.com

Tips Lolos Uji Emisi, Cek Syarat dan Ketentuannya

Tips Lolos Uji Emisi, Cek Syarat dan Ketentuannya
Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di halaman kantor Wali Kota Jakarta Selatan.(MI/SUMARYANTO)

SAAT ini, Jakarta memasuki tingkat polusi udara yang kian memburuk. Hal itu tentunya dapat mengganggu aktivitas sebagian masyarakat sehingga harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah polusi agar tidak kian memburuk yaitu dengan melakukan uji emisi kendaraan.

Masyarakat Indonesia sering mendengar mengenai uji emisi, tapi apakah kamu pernah memikirkan bagaimana caranya agar lolos dari uji emisi yang dilakukan oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk mencegah peningkatan polusi sebagai bentuk kontribusi dalam mengendalikan pencemaran lingkungan?

Pengertian Uji Emisi

Melansir dari situs Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah suatu cara yang dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil serta uji emisi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Baca juga:Pemprov DKI Bersama Polisi akan Bahas Ketentuan Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi

Uji emisi menjadi keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengujian emisi memiliki ketentuan khusus untuk jenis beberapa kendaraan agar bisa lulus dengan sesuai ketentuan dan bagi kendaraan yang lolos akan memberikan dampak baik bagi lingkungan serta mengurangi dampak dari pencemaran lingkungan.

Pelaksanaan uji emisi ini dilakukan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas. 

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Distop, Aktivis Lingkungan: Sebuah Kemunduran

Sebagai contoh, di Provinsi Jakarta telah diberlakukan uji emisi yang sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor.

Manfaat Uji Emisi

Salah satu manfaat dari uji emisi yang memberikan dampak positif yaitu menjaga stabilitas pada sektor lingkungan. Melalui proses ini, kamu akan mengetahui kadar pembuangan gas hasil dari pembakaran mesin yang berpengaruh pada lingkungan.

Uji emisi bermanfaat untuk mengetahui kesehatan pada mesin kendaraan yang akan digunakan, apabila kadar pembuangan dari mesin melebihi batas yang telah ditentukan maka dari itu kendaraan tersebut dalam keadaan tidak layak pakai.

Para pengendara wajib menjaga kesehatan kendaraan bermotor agar lingkungan tidak tercemar akibat hasil dari pembuangan tersebut. Apabila kondisi ini terdeteksi oleh mesin pengujian emisi, langkah yang dapat dilakukan oleh pengendara yaitu dengan rutin melakukan servis pada bengkel setempat.

Syarat Lolos Uji Emisi

Terdapat beberapa kualifikasi agar bisa lolos dari uji emisi kendaraan bermotor dan syarat lolos uji ini pun berbeda-beda tergantung daripada tipe kendaraan.

Setiap kendaraan tentunya memiliki standar nilai masing-masing, misalnya mengutip dari laman daring resmi Suzuki, suzuki.co.id, kendaraan mobil terbagi menjadi dua kategori khusus yaitu dilihat pada tahun produksi di bawah dan di atas 2007.

Tahun produksi mobil di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3% sedangkan tahun produksi di atas tahun tersebut kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1,5%.

Kategori lain yang berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton terbagi atas tahun produksi di atas dan di bawah 2010. 

Untuk mobil diesel di atas 2010 memiliki kapasitas opasitas 40% sedangkan yang di bawah kadar opasitas tidak lebih dari 50%. 

Sedangkan untuk kategori sepeda motor produksi di bawah 2010 dibedakan dalam dua jenis, yakni 2 tak dan 4 tak. Untuk jenis motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm dan 4 tak memiliki kadar HC 2.400 ppm.

Untuk usia sepeda motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal wajib 4.5% dan HC 2.000 ppm.

Tarif Uji Emisi

Tarif uji Emisi kendaraan bermotor ini, telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 terkait Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Berikut beberapa daftar tarif uji emisi pada masing-masing jenis kendaraan:

1. Kendaraan bermotor Kategori L (sepeda motor) berbahan bakar bensin/gas per sekali uji:

- Uji CO-HC: Rp745.000

- Uji emisi gas buang Euro2: Rp8.860.000

- Uji emisi gas buang Euro3:

a. ECE R40: Rp9.670.000

b. WMTC (Worldwide Harmonized Motorcycle Emission Test Cicle): Rp10.210.000

- Uji emisi gas buang euro 4: Rp10.210.000

2. Kendaraan bermotor Kategori M1 (Mobil Penumpang Ringan) atau Nl (Mobil Barang < 3,5 Ton) berbahan bakar bensin/gas per sekali uji:

- Uji CO-HC: Rp1.300.000

- Uji emisi gas buang Euro2: Rp18.360.000

- Uji emisi gas buang euro 4: Rp20.550.000

3. Kendaraan bermotor Kategori M2, M3 (Mobil Bus), N2, N3 (Mobil Barang), 0 (Mobil Penarik), atau kendaraan khusus berbahan bakar bensin/gas per sekali uji:

- Uji CO-HC: Rp1.300.000

a. Uji emisi gas buang Euro2:

- ECE R49 (<200HP): Rp45.380.000

- ECE R49 (200-250HP): Rp56.350.000

- ECE R49 (>250 HP): Rp60.400.000

b. Uji emisi gas buang euro 4:

- ECE R49 (<200HP): Rp105.350.000

- ECE R49 (200-250HP): Rp108.570.000

- ECE R49 (>250 HP): Rp113.700.000

4. Kendaraan bermotor berbahan bakar solar

Kendaraan bermotor Kategori M1 (Mobil Penumpang Ringan) atau N1 (Mobil Barang < 3,5 Ton) berbahan bakar solar per sekali uji:

- Uji gas buang: Rp1.800.000

- Uji emisi gas buang Euro2: Rp18.600.000

- Uji emisi gas buang Euro4: Rp19.680.000

- Uji pemakaian bahan bakar (R101): Rp16.450.000

5. Kendaraan bermotor Kategori M2, M3 (Mobil Bus), N2, N3 (Mobil Barang), 0 (Mobil Penarik), atau kendaraan khusus berbahan bakar solar per sekali uji:

- Uji gas buang: Rp1.800.000

a. Uji emisi gas buang Euro2:

- ECE R49 (<200HP): Rp45.380.000

- ECE R49 (200-250HP): Rp56.350.000

- ECE R49 (>250 HP): Rp60.400.000

b. Uji emisi gas buang Euro4:

- ECE R49 (<200HP): Rp105.350.000

- ECE R49 (200-250HP): Rp108.570.000

- ECE R49 (>250 HP): Rp113.700.000

Beberapa variasi harga yang disebutkan tersebut merupakan tarif yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat yang hendak melakukan pengujian emisi. Namun, kini beberapa bengkel juga menyediakan pengujian emisi pada jenis kendaraan milik perorangan.

Berikut tarif pengujian emisi pada bengkel resmi DKI Jakarta yang dapat kamu jadikan patokan bila ingin melakukan pengujian di bengkel:

1. Bengkel Auto2000: Rp162.000 termasuk PPN, di luar biaya jasa dan spare parts jika terindikasi ada kerusakan pada komponen mesin sehingga tidak lulus uji emisi.

2. Bengkel Honda:

a. Biaya uji emisi Rp50.000 (bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode 1 tahun terakhir di dealer resmi Honda yang berbeda dengan dealer di mana akan dilakukan uji emisi).

b. Biaya uji emisi Rp150.000 (bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di dealer resmi Honda mana pun dalam periode 1 tahun terakhir). (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat