visitaaponce.com

Amicus Curiae Bharada E

KEJUJURAN itu langka dan mahal sebab nilai-nilai kejujuran sedang berjalan menuju kepunahan. Sungguh pantas dan layaklah gugatan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, “Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?”

Bharada E, begitu Richard Eliezer disapa, membacakan pleidoinya pada 23 Januari 2023. Pleidoi itu diperuntukkan menanggapi tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut 12 tahun penjara.

Kejujuran Bharada E diapresiasi sehingga ia dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ia dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan (justice collaborator). Andai Bharada E tidak jujur, niscaya kasus pembunuhan Brigadir J gelap gulita. Tetap dipercayai sebagai tembak-menembak sesuai dengan skenario Ferdy Sambo.

Perilaku jujur disebut para ahli sebagai sikap kepahlawanan yang di dalamnya terdapat unsur keberanian dan kesiapan serta kemauan menanggung risiko. Akan tetapi, pantaskah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara? Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup, Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara, sama seperti Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Tuntutan jaksa itu tetap dihormati meski melukai rasa keadilan publik. Fakta yang terungkap di persidangan amat telanjang. Bahwa Bharada E mengakui sebagai penembak Brigadir J atas perintah Sambo. Sang jenderal juga memerintahkan anak buahnya merusak barang bukti dan menyusun skenario tembak-menembak. Bagaimana akhir cerita, biarkan hakim memutuskan pada 15 Februari 2023.

Kejujuran yang berjalan menuju kepunahan itu harus diperjuangkan dan direbut kembali. Caranya ialah orang-orang baik jangan berpangku tangan, tapi mesti turun tangan. Pada masa Romawi, orang-orang baik itu menyebut diri mereka sebagai amicus curiae alis sahabat pengadilan. Mereka menyampaikan pendapat atas kasus yang sedang disidangkan.

Fenomena amicus curiae kini muncul dalam kasus Bharada E. Tidaklah berlebihan jika dikatakan sepanjang sejarah peradilan pidana, baru Bharada E yang diidolakan, bahkan memiliki fan fanatik yang selalu hadir dalam setiap persidangan.

Warganet juga tidak tinggal diam, mereka membuat petisi online bertajuk Bebaskan Richard Eliezer di situs Change.org. Hingga kemarin pagi, sudah ada sekitar 25.364 orang meneken petisi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Public Interest Lawyer Network (Pilnet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) bahkan mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta agar terdakwa Bharada E mendapat hukuman yang paling ringan di antara semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Cara yang sama dilakukan 122 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia. Mereka menyampaikan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Februari 2023.

Ada lima butir alasan aliansi membela Bharada E seperti dikutip Antara. Di antaranya ialah Bharada E saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.

Alasan lainnya ialah mendukung Bharada E bukan persoalan pribadi, melainkan memberi pembelajaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian yang harus segera dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

Apakah para pejuang kejujuran yang turun tangan itu didengarkan hakim? Tidak sedikit pandangan amicus curiae masuk pertimbangan keputusan hakim.

Dalam memutuskan perkara, menurut Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Kata ‘menggali’ bisa bermakna bahwa hukumnya sudah ada, tetapi masih samar-samar sehingga eloknya hakim menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai itu bisa saja digali dari sahabat pengadilan.

Hakim kasus Brigadir J itu tidak hidup di ruang hampa sehingga ia mesti menggali rasa keadilan dalam masyarakat termasuk dari amicus curiae, sahabat pengadilan, Bharada E.



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat