visitaaponce.com

Mahfud Kecurangan Pemilu Bersifat Sporadis Bukan Terstruktur

Mahfud: Kecurangan Pemilu Bersifat Sporadis Bukan Terstruktur
Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD(ANTARA)

KETUA Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengungkapkan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu biasanya dilakukan secara sporadis. Kecurangan itu dilakukan oleh sejumlah oknum yang berada di lapangan.

"Terjadinya kecurangan-kecurangan bersifat sporadis bukan tersruktur, yang dilakukan oleh oknum-oknum pemain lapangan di tingkat bawah yang sifatnya silang. Jadi, kecurangan itu terjadi tapi sifatnya silang. Artinya, bisa dilakukan oleh semua oknum," ucapnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (10/4).

Oknum yang dapat melakukan kecurangan, kata Mahfud, bisa dilakukan oleh partai politik. Misalnya, ada politik uang, pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen, perampasan kartu suara, pemborongan kartu suara dari 1 RT.

Baca juga: Mahfud : Soal Pemilu Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Internasional

"Itu diambil oleh satu orang, lalu dibayar diam-diam tapi yang yang nyoblos orang tertentu. Itu biasanya masih ada, dalam pengalaman saya sebagai hakim MK. Lalu ada penggunaan surat suara cadangan. Biasanya, lalu diisi oleh orang-orang tertentu, dicoblos lalu tulis nama sembarangan sehingga seakan-akan hadir itu selalu ada. Itu terbukti ada di dalam pengadilan MK," jelasnya.

Ksus-kasus seperti itu, menurut Mahfud, bisa terjadi tetapi sifatnya horizontal oleh pemain-pemain yang silang kontestan. Tidak hanya oleh bayaran atau orang-orang dari satu parpol.

"Bukan bersifat vertikal, tidak dikendalikan dari kekuatan misalnya misalnya KPU, misalnya polisi, misalnya presiden, tidak bisa. Itu silang aja selama ini yang terbukti. Kecurangan yang sifatnya sporadis seperti itu mungkin juga terjadi dalam bentuk ketidaknetralan aparat, ketidaknetralan aparat di luar KPU, atau ada aagian terkecil dari KPU di tingkat desa misalnya," ungkap Mahfud.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan pemilu yang Adil dan bermartabat, sambung dia, hal-hal yang seperti itu tetap harus diantisipasi oleh KPU. Pun diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan penegak hukum.

"Juga harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, baik melalui sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi maupun melalui Peradilan Pidana dan berbagai mekanisme lain yang tersedia," tandas Mahfud. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat