Mahfud Kecurangan Pemilu Bersifat Sporadis Bukan Terstruktur
KETUA Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengungkapkan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu biasanya dilakukan secara sporadis. Kecurangan itu dilakukan oleh sejumlah oknum yang berada di lapangan.
"Terjadinya kecurangan-kecurangan bersifat sporadis bukan tersruktur, yang dilakukan oleh oknum-oknum pemain lapangan di tingkat bawah yang sifatnya silang. Jadi, kecurangan itu terjadi tapi sifatnya silang. Artinya, bisa dilakukan oleh semua oknum," ucapnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (10/4).
Oknum yang dapat melakukan kecurangan, kata Mahfud, bisa dilakukan oleh partai politik. Misalnya, ada politik uang, pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen, perampasan kartu suara, pemborongan kartu suara dari 1 RT.
Baca juga: Mahfud : Soal Pemilu Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Internasional
"Itu diambil oleh satu orang, lalu dibayar diam-diam tapi yang yang nyoblos orang tertentu. Itu biasanya masih ada, dalam pengalaman saya sebagai hakim MK. Lalu ada penggunaan surat suara cadangan. Biasanya, lalu diisi oleh orang-orang tertentu, dicoblos lalu tulis nama sembarangan sehingga seakan-akan hadir itu selalu ada. Itu terbukti ada di dalam pengadilan MK," jelasnya.
Ksus-kasus seperti itu, menurut Mahfud, bisa terjadi tetapi sifatnya horizontal oleh pemain-pemain yang silang kontestan. Tidak hanya oleh bayaran atau orang-orang dari satu parpol.
"Bukan bersifat vertikal, tidak dikendalikan dari kekuatan misalnya misalnya KPU, misalnya polisi, misalnya presiden, tidak bisa. Itu silang aja selama ini yang terbukti. Kecurangan yang sifatnya sporadis seperti itu mungkin juga terjadi dalam bentuk ketidaknetralan aparat, ketidaknetralan aparat di luar KPU, atau ada aagian terkecil dari KPU di tingkat desa misalnya," ungkap Mahfud.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan pemilu yang Adil dan bermartabat, sambung dia, hal-hal yang seperti itu tetap harus diantisipasi oleh KPU. Pun diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan penegak hukum.
"Juga harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, baik melalui sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi maupun melalui Peradilan Pidana dan berbagai mekanisme lain yang tersedia," tandas Mahfud. (OL-6)
Terkini Lainnya
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Bawaslu Antisipasi Potensi Kecurangan di Pemilu Ulang
Kuasa Hukum Sebut Kasus Hasto Kristiyanto Harus Diselesaikan lewat Dewan Pers
Pakar: Kecurangan Pemilu Makin Rawan Terjadi saat Pilkada
Cegah Kecurangan Pilkada, KPU Bakal Perkuat Kepemimpinan Penyelenggara Daerah
Residu Pro-kontra Kecurangan Pilpres belum Sepenuhnya Hilang
Mahfud MD Sebut Idul Adha tidak Hanya Ritual Tapi Keteladan
Mahfud MD Sebut Penyelesaian Kasus Vina Tak Profesional, Ini Kata Habiburokhman
Ganjar Pranowo Disambut Antusias Ratusan Pelajar Saat Harlah Pancasila di Ende
Megawati, Ganjar, dan Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende
Mahfud MD Balik Mengajar di Kampus Tunjukkan Etika Politik yang Baik
KPU Pastikan Ganjar-Mahfud Diundang dalam Penetapan Capres-Cawapres Terpilih
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap