visitaaponce.com

Polisi Pastikan Pemeriksaan Bachtiar Nasir Murni Penegakkan Hukum

Polisi Pastikan Pemeriksaan Bachtiar Nasir Murni Penegakkan Hukum
Bachtiar Nasir(MI/ADAM DWI )

KEPOLISIAN menegaskan pemeriksaan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) Bachtiar Nasir sesuai aturan hukum. Ada bukti-bukti kuat yang ditemukan penyidik sejak pemanggilannya sebagai saksi pada 2017.

Oleh karena itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaitkan pemanggilan Bachtiar dengan isu lain. Sebab, menurutnya, pemanggilan ini murni penegakan hukum.

"Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Dia memastikan Polri berlaku independen sesuai dengan upaya pengkajian hukum. Penetapan tersangka telah melalui pengumpulan bukti-bukti dari penyidik.

"Apabila ada dua alat bukti minimal yang cukup menurut penyidik, karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi. Dia bisa menentukan tersangka, itu kewenangan penyidik," jelas Iqbal.

Bachtiar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU YKUS, Rabu (8/5). Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Bachtiar sebagai tersangka.

Baca juga: Terkait Rekening Yayasan, Polisi Minta Klarifikasi Bachtiar Nasir

Sebelumnya, dia pernah diperiksa sebagai saksi pada 2017 untuk kasus YKUS yang menjerat tersangka Islahudin Akbar, karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Bachtiar diduga menggunakan dana di YKUS untuk kepentingan pribadi. Usai diperiksa pada 10 Februari 2017, Bachtiar membantah menyelewengkan dana umat.

Dia mengaku dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.

Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Medcom/OL-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat