visitaaponce.com

Terus Mangkir, Polisi Ancam Jemput Paksa Bachtiar Nasir

Terus Mangkir, Polisi Ancam Jemput Paksa Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir(MI/ADAM DWI)

KAROPEMNAS Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir yang telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali mangkir untuk ketiga kalinya. 

Oleh karena itu, penyidik berwenang melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Itu sesuai dengan Pasal 112 KUHAP ayat (2) yang menyebutkan kalau tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan, kemudian dibawa ke Bareskrim, lalu didengar keterangannya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Dedi menjelaskan, pihaknya telah mengetahui keberadaan Bachtiar di luar negeri sehingga tidak bisa hadir.

“Hari ini penyidik menerima informasi dari pengacaranya, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena dia sedang kegiatan di luar negeri,” sebutnya.

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait kepulangan Bahctiar. Apalagi, katanya, polisi tidak serta-merta menjadikan ulama sebagai DPO karena ada tahapan.

“Penyidik sudah sangat paham tentang manajemen penyidikan. Masalah teknis, tahapan itu pasti bakal dilakukan oleh penyidik. Yang jelas kami masih fokus (pemeriksaan) karena pihak pengacara masih kooperatif,” paparnya

Dedi menambahkan, sejauh kuasa hukum dan Bachtiar juga dinilai beritikad baik dengan berkerja sama dalam perkara ini. Namun, tentunya sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah sepantasnya taat hukum dan menghargai seluruh proses penegakan hukum yang ada.

Baca juga: Bachtiar Nasir Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi

Sebelumnya, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan ketiga dari Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sedang ada undangan pertemuan di luar negeri," kata Aziz Yanuar, kuasa Hukum, Bachtiar Nasir dikonfirmasi Selasa (14/5).

Menurut Aziz, kliennya tengah memenuhi undangan Liga Muslim Dunia di Saudi Arabia. Surat permohonan ketidakhadiran juga telah dilayangkan kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan penyidik subdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri.

"Sudah kemarin Senin (13 Mei), saya ke Mabes untuk sampaikan suratnya," terangnya.

Dalam surat itu, pria kelahiran Jakarta itu akan berada di Arab Saudi hingga 22 Mei 2019. Selain menghadiri undangan, Bachtiar juga akan umrah.

"Acaranya sampai tanggal 22 (Mei 2019), tetapi sebelumya ada persiapan dulu, ada keperluaan untuk menghadiri acara itu, sudah sebelum-sebelum ini berada di sana," terangnya.

Meskipun demikian, Aziz memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi usai 22 Mei 2019 mendatang.

"Insyallah bisa. Kalau sudah pulang kenapa harus ditunda-tunda," lanjutnya.

Diketahui, pemanggilan Bachtiar ketiga kalinya dilakukan sejak 2018 lalu. Dalam jangka waktu itu, hingga saat ini Bachtiar belum pernah memenuhi panggilan polisi sekalipun

Pemanggilan pemeriksaan tertera dalam surat panggilan nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, Polisi menduga adanya pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Pasalnya, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 Miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana itu diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. (A-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat