visitaaponce.com

Pejabat Diminta tidak Terima Parsel Lebaran

Pejabat Diminta tidak Terima Parsel Lebaran
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta(MI/ Rommy)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pejabat negara agar tidak menerima gratifikasi berbentuk bingkisan parsel Hari Raya. Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pejabat negara wajib melaporkan kepada KPK maksimal 35 hari kerja jika menerima parsel yang diberikan oleh pihak swasta.

"Karena kalau lebih dari 35 hari kerja ada resiko pidana," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

Sebagai tindak persuasif, KPK telah mengirimkan surat edaran ke instansi-instansi pemerintahan terkait imbauan tidak menerima parsel. KPK juga berharap kepada pihak swasta agar tidak perlu mengirimkan parsel dengan alasan apapun. Pemberian parsel kepada instansi pemerintahan merupakan bentuk gratifikasi.

"KPK sudah membuat surat edaran tersebut agar menjadi pemahaman bersama dan mengingatkan kembali semua pegawai negri dan penyelenggara negara agar sejak awal lebih baik tidak menerima. Kami juga mengmbau ke pihak swasta agar tidak perlu memberikan bingkisan," papar Febri.

Baca juga: Panen Parsel, Sandiaga Janji Lapor KPK

Febri menuturkan, berdasarkan data yang ia miliki saat ini tren pemberian bingkisan parsel kepada pejabat negara cenderung menurung. Hal tersebut setidaknya dipengaruhi oleh sudah semakin banyaknya unit pengendali gratifikasi di instansi-instansi.

"KPK juga intens berkoordinasi dengan kementerian dan instansi-instansi di daerah," paparnya.

Febri menejelaskan bahwa tidak ada standar nilai pemberian parsel yang dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Ketika pemberian bingkisan atau hadiah yang terjadi antara pemberi dan penerima yang memiliki hubungan jabatan dan berlawanan dengan tugas maka hal tersebut sudah dikaegorikaan sebagai bentuk gratifikasi.

"Di sini dibutuhkan kesadaran dari pihak swasata juga agar tidak berfikir untuk mendekatkan diri dengan pejabat melalui cara gratifikasi," paparnya. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat