Jimly Dewan Pengawas Perluasan Fungsi Dewan Penasihat KPK
![Jimly: Dewan Pengawas Perluasan Fungsi Dewan Penasihat KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/09/5f974eacaa3447edadf38c459e82438f.jpg)
KEBERADAAN dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogianya merupakan perluasan fungsi dari Dewan Penasihat KPK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sepakat dengan konsep dewan pengawas yang diusulkan dalam revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau sifatnya internal tidak apa-apa (dewan pengawas), tidak mengganggu indenpendensi internal KPK. Jadi orangnya dari luar empat misalnya, dari masyarakat tiga. Ya kan sama seperti KPK juga kan dari masyarakat,” kata Jimly dalam keterangan resmi, Kamis (12/9).
Baca juga: Revisi UU KPK Bergantung Dinamika Politik
Saat ini KPK memiliki tiga penasihat, yakni Budi Santoso, Mohammad Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno. Menurut Jimly, dengan adanya dewan pengawas, maka tidak perlu lagi ada dewan penasehat supaya tak terlalu banyak.
"Jadi dewan pengawas ini semacam perluasan fungsi dewan penasehat yang sudah ada,” ujarnya.
Namun, Jimly mengingatkan pemilihan dewan pengawas KPK harus dilakukan secara transparan. Selain itu, fungsi dewan tersebut juga harus dirumuskan dengan jelas agar tidak menggangu proses penegakan hukum.
"Misalnya kalau penyadapan, izin penyadapan itu boleh juga, selama ini kan dari pengadilan. Nah sekarang izinnya dari pengawas, kan bisa juga,” tandas pakar hukum tata negara itu.
Di samping itu, Jimly mengapresiasi kinerja KPK yang sudah bagus selama ini. Hanya saja, jika ada fungsi dan kewenangan KPK yang perlu dievaluasi, sebaiknya dilakukan asal tidak untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu.
"Kita harus apresiasi kinerja KPK sudah bagus selama ini, kecuali hal-hal perlu dievaluasi karena ada tuntutan untuk memperbaiki UU, ya tidak apa-apa sepanjang maksudnya bukan untuk mengebiri. Ya tergantung kesepakatan saja, kalau memang sudah disepakati harus diperbaiki ya diperbaiki, tapi jangan diperlemah itu aja," pungkasnya.
Sementara, calon pimpinan KPK I Nyoman Wara mengusulkan agar ada sistem pengawasan yang ketat terhadap kerja pegawai KPK. Pengawasan itu setidaknya dilakukan dalam tiga bentuk, di antaranya pengawasan oleh atasan langsung.
"Kemudian perlu ada pengawasan internal yang meliputi ranah kerja dan etik pegawai. Terakhir, pengawasan eksternal, yaitu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9) malam. (Ant/OL-8)
Terkini Lainnya
Capim KPK Sepi Peminat, MAKI: Orang Malas Karena Faktor Titipan
12 Mantan Pegawai Ingin Daftar Capim KPK, Tapi Terbentur Aturan
Pansel Jaring Masukan Masyarakat soal Seleksi Capim KPK
Nurul Ghufron Diminta Fokus Sidang Etik Dibandingkan Daftar Capim KPK
Pansel Bakal Minta KPK Memprofiling Capim untuk Instansinya
Pimpinan KPK belum Dapat Laporan Hasil Pembongkaran Ponsel Hasto
PDIP Janji Perjuangkan Revisi UU KPK
MAKI Anggap Lucu Komentar Alexander Tiba-tiba Dukung Revisi UU KPK
Alexander Marwata Sebut UU KPK Perlu Dirobak, IM57+: Ke Mana Saja?
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
DPR Persilakan Dewas Dorong Revisi UU KPK
KPK Proses Pelaporan Khofifah
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap