visitaaponce.com

Telah Melenceng, Presiden Minta Wacana Amendemen Dihentikan

Telah Melenceng, Presiden Minta Wacana Amendemen Dihentikan
syarat-syarat amendemen UUD 1945(Grafik MI)

PRESIDEN Joko Widodo meminta agar wacana amendemen 1945 dihentikan. Sebab, pembahasan amenden saat ini dianggap melebar dari tujuan utama yang hanya fokus membahas Garis Besar Haluan Negara.

"Lebih baik tidak usah amendemen," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12).

Jokowi mengatakan, sejak awal, ia sudah mempertanyakan apakah amendemen bisa fokus hanya membahas GBHN. Sebab, ia menyadari, jika pembahasan amendemen UUD 1945 ini akan melebar ke isu lain.

Akhirnya, dugaan tersebut menjadi kenyataan. Pembahasan amendemen UUD 1945 turut menyerempet isu penambahasan masa jabatan presiden dan pemilihan presiden oleh MPR.

"Apakah bisa yang namanya amendemen berikutnya dibatasi? Untuk urusan haluan negara, apakah tidak melebar kemana-mana. Sekarang kenyataannya seperti itu kan," ujar dia.

Baca juga: Wacana Penambahan Masa Jabatan, Jokowi: Ingin Menjerumuskan Saya

Seperti diketahui, rencana MPR mengamendemen UUD awalnya sebatas mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, sejumlah usulan berkembang dan mulai merembet ke soal masa jabatan dan pemilihan presiden.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut lembaga perwakilan rakyat masih menampung aspirasi terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu usulan yang masuk yaitu presiden bisa dipilih tiga kali.

Selain itu, kata Arsul, mencuat pula usulan kalau masa jabatan presiden hanya satu periode. Namun, lama masa jabatan presiden menjadi delapan tahun.

Menurut Arsul, belum ada kesimpulan yang diambil terkait poin yang akan diubah. Pasalnya, ada pihak yang ingin amendemen terbatas garis-garis besar haluan negara (GBHN), tapi juga mencuat usulan amendemen tidak terbatas GBHN.

Kemudian, PBNU merekomendasikan pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dipilih MPR. Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo usai bertemu Ketua PBNU Said Aqil Siraj di Kantor PBNU, Rabu (27/11) lalu.

Rekomendasi PBNU itu berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama yang digelar di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Jawa Barat 2012. (Medcom/A-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat