visitaaponce.com

Penyanyi Iis Sugianto Akui Jual Rumah ke Mertua Emirsyah Satar

Penyanyi Iis Sugianto Akui Jual Rumah ke Mertua Emirsyah Satar
Penyanyi Iis Sugianto(ANTARA)

SIDANG lanjutan kasus dugaan suap pengadaan dan perawatan mesin pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang mendudukkan mantan direktur utama Emirsyah Satar mengungkap adanya transaksi jual beli rumah.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kaitan transaksi tersebut dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap Emirsyah.

Jual beli rumah dilakukan oleh mertua Emirsyah, Mia Suhodo, selaku pembeli dan penyanyi Istiningdyah alias Iis Sugianto selaku pemilik rumah. Iis menjual rumah pribadinya senilai Rp8,5 miliar.

Penjualan rumah tersebut diakui oleh Iis yang hadir dalam persidangan Emirsyah Satar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (28/2). Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, mengonfirmasi adanya transaksi jual beli rumah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan tersebut.

"Benar Ibu ada jual tanah dan rumah ke Mia Suhodo, alamatnya di Pondok Pinang Kebayoran Lama?" tanya Jaksa Lie Putra kepada.

Iis membenarkan adanya penjualan tersebut dan menjelaskan bahwa pembayaran rumah dilakukan dengan 4 kali pembayaran secara tunai. Sayangnya, pelantun Bunga Sedap Malam tersebut tidak merinci setiap pembayaran.

"Iya benar, waktu itu Bu Mia cerita dia habis menjual rumahnya di Permata Hijau. Jadi dia bilang, 'Mbak Iis jangan khawatir, uang saya cash, karena saya habis menjual rumah saya di Permata Hijau'," jawab Iis.

Emirsyah membenarkan bahwa mertuanya membeli rumah milik Iis namun ia mengklaim tidak mengetahui ihwal proses jual beli tersebut.  "Memang mertua saya yang beli, dan waktu itu juga sertifikatnya atas nama mertua, namun karena mertua meninggal akhirnya diwariskan sekarang sertifikat atas nama anak-anaknya. jadi dua nama pada saat itu."

"Dan saya tidak tahu bagaimana proses pembeliannya, karena saya tidak pernah ketemu, saya tidak pernah ikut di situ," imbuh Emirsyah.

Emirsyah Satar didakwa menerima suap atas intervensi pengadaan dan perawatan mesin pesawat di maskapai milik negara tersebut. Suap berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yaitu sebesar Rp46,1 miliar dengan pecahan Rp5,8 miliar, US$884 ribu, EUR1 juta, S$1,1 juta.

Sumber penerimaan Emirsyah diperoleh atas bantuan untuk meloloskan pengadaan pesawat Airbus berupa A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, pesawat Canadian Regional Jet 1.000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin pesawat Rollsroyce Trent 700.

Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat