visitaaponce.com

KPK Ajukan Kasasi Putusan Romahurmuziy

KPK Ajukan Kasasi Putusan Romahurmuziy
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

KPK menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya terkait dengan penerimaan uang oleh Romahurmuziy. “Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait dengan adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Padahal, jelas-jelas uang itu telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.

Ali mengatakan pengajuan kasasi telah disampaikan jaksa penuntut umum KPK pada Senin (27/4). Dalam pengajuan kasasi, KPK juga menilai majelis hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya saat mempertimbangkan keberatan penuntut umum terkait dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Seperti diketahui, tuntutan KPK agar pengadilan menjatuhkan hukuman pencabutan politik terhadap Romahurmuziy tidak dikabulkan. “Majelis hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait dengan ditolaknya keberatan penuntut umum tersebut. Selain itu, majelis hakim juga tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah,” imbuh Ali.

Dalam putusan banding nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI itu, politikus yang akrab disapa Romi tersebut tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman Romi dikurangi dari dua tahun penjara menjadi satu tahun.

Romi telah menjalani masa penahanan sejak pertengahan Maret tahun lalu. Terkait dengan masa penahanan Romi, KPK menyerahkan hal tersebut kepada Mahkamah Agung. “Sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) KUHAP disebutkan wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi,” ucap Ali Fikri.

Kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, mengatakan ia belum menerima informasi penahanan Romi. “Kami belum menerima informasi soal penahanan. Beliau (Romi) oleh pengadilan tinggi di hukum satu tahun. Berakhirnya masa satu tahun itu hari ini (kemarin),” ucap Maqdir saat dikonfirmasikan terpisah.

Pada sidang putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menjatuhkan hukuman dua tahun. Romi terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. (Dhk/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat