Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
![Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/06/6f5ab34853233168016e5d52bbe1bdc7.jpg)
MANTAN Menteri Pemuda Dan Olahraga pada Kabinet Kerja Imam Nahrawi, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penuntanya tersebut JPU KPK menilai Imam terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi. "Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (12/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," sambungnya.
JPU KPK menyatakan dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa.
"Dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018," sebutnya.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.648.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya tersebut JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Imam Nahrawi berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp19.1 miliyar.
"Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut jika terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucapnya.
Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.
Berdasarkan uraian persidangan maka JPU KPK menyatakan Imam diyakini melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-4)
Terkini Lainnya
Akuatik Indonesia Gelar 2nd SEA Open Water Swimming Dan Festival OWS di Bali
Yoga Akbar Jadi Ajang Healing Bersama dan Tingkatkan Mental Health
Cabang Unggulan Diminta tidak Risau soal Dana Pelatnas SEA Games 2025
Kemenpora dan Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
Kemenpora Gulirkan Dukungan untuk Voice of Baceprot
MNC Bantah Larang Nobar Piala Asia U-23 2024
Kejaksaan Tetapkan Sekretaris dan Bendahara KONI Pekalongan Tersangka Korupsi
Belitung Timur Siapkan Rp3 M untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga
Mantan Ketua KONI Padang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
KONI Sulsel Minta Atlet Sabar Dana Porprov 2022 Belum Turun
Kasus Hibah KONI, Kejagung Dalami Aliran Uang ke Atlet
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Tasikmalaya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap