visitaaponce.com

Mahfud TAP MPR Soal PKI Tidak Bisa Dicabut

Mahfud: TAP MPR Soal PKI Tidak Bisa Dicabut
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bersama DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD seusai bertemu Presiden Joko Widodo.

"Presiden sudah berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajri isinya. Dari situ, pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut. Jadi tidak ada surat presiden yang dikirim untuk pembahasan itu," ujar Mahfud di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/6).

Dari sisi substansi, pemerintah juga menegaskan bahwa Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi. Bahkan peraturan perundangan itu dikuatkan kembali dengan Ketetapan MPR nomor 1 Tahun 2003.

"Itu merupakan satu produk hukum peraturan perundang yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini," tegas Mahfud.

Masih dari aspek substansi, ia juga menekankan bahwa rumusan pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.

Pemerintah berencana untuk segera menyampaikan keputusan sikap kepada DPR.

"Nanti Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) yang akan memberitahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang. Intinya kita minta DPR menunda untuk membahas itu," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (OL-8).

Adapun, Yasonna mengungkapkan pemerintah memiliki 30 hari untuk menyampaikan keputusan secara resmi kepada DPR.

"Saya tidak tahu tanggal pastinya tapi bulan ini akan kita sampaikan," ucap Yasonna. (OL-8).

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat