Jaksa Tetap Tuntut Penyerang Novel 1 Tahun
JAKSA penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Dalam pleidoi, pengacara terdakwa menyebut kasus ini hanya melibatkan pelaku tunggal yang menyiram air keras terhadap Novel secara mandiri.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa mempunyai hubungan antara satu dan yang lain. Dengan demikian, dalil penasihat hukum terdakwa perbuatan secara mandiri tidak beralasan sehingga tidak dapat kami terima,” kata JPU Kejari Jakarta Utara Satria Irawan saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.
Selain itu, jaksa juga mengatakan serangan terhadap Novel tidak bisa dikatakan sebagai tindakan spontan. Terdakwa dianggap sudah merencanakan aksi mereka dengan matang.
“Meminjam motor, melakukan survei, dan selanjutnya menyiramkan cairan asam sulfat yang dicampur dengan air sehingga menyebabkan cacat mata permanen bukanlah spontanitas karena sudah menciptakan cacat mata permanen,” ujar jaksa.
Air keras yang disiram terdakwa mengenai mata korban. Cairan itu mengakibatkan mata kiri Novel tidak berfungsi dan mata kanan berfungsi 50% atau cacat permanen. Dampak itu dinilai sebagai bagian dari rencana.
“Spontanitas tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima. Tidak ada maksud mencelakai korban itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti,” jelas JPU.
Jaksa menjelaskan berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Rahmat menyerang karena ingin memberi pelajaran dan membuat Novel luka berat.
Untuk itu, jaksa tetap berpegang pa da surat tuntutan yang dibacakan pa da Kamis (11/6). JPU ingin terdakwa dihukum satu tahun penjara.
“Kami pertimbangkan berbagai aspek yuridis, sosiologis, dan keadilan,” jelas jaksa. (Medcom/Ant/P-5)
Terkini Lainnya
Novel Baswedan: OTT Kunci Penting Ungkap Kasus Besar, Bukan Hiburan
Novel Baswedan Duga Gugatan Ghufron di PTUN Strategi Hindari Sidang Etik
Usulan Yusril Hentikan Kasus Firli Bahuri Dinilai tidak Masuk Akal
Novel Baswedan: Pengunduran Diri Firli Bahuri Pola Jahat untuk Hindari Pengusutan Etik
Novel Baswedan Desak Polda Metro Tahan Firli Bahuri
Novel Baswedan tidak Sepaham dengan Mahfud MD Soal OTT
Buron 5 Bulan, Pelaku Penyiraman Air Keras di Johar Baru Berhasil Ditangkap
Wartawan di Babel Disiram Air Keras oleh OTD Usai Beritakan Tambang Ilegal
Polisi Buru Penyiram Air Keras ke 4 Pelajar di Jakut
Pelajar SMK di Pulogadung jadi Korban Penyiraman Air Keras
Biadab, Suami Siram Istri dan Anak dengan Air Keras
Polres Cimahi Bekuk Pria Penyiram Air Keras terhadap Istri
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap