visitaaponce.com

Jaksa Tetap Tuntut Penyerang Novel 1 Tahun

Jaksa Tetap Tuntut Penyerang Novel 1 Tahun
Pengacara menyampaikan nota pembelaan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKSA penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Dalam pleidoi, pengacara terdakwa menyebut kasus ini hanya melibatkan pelaku tunggal yang menyiram air keras terhadap Novel secara mandiri.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa mempunyai hubungan antara satu dan yang lain. Dengan demikian, dalil penasihat hukum terdakwa perbuatan secara mandiri tidak beralasan sehingga tidak dapat kami terima,” kata JPU Kejari Jakarta Utara Satria Irawan saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.

Selain itu, jaksa juga mengatakan serangan terhadap Novel tidak bisa dikatakan sebagai tindakan spontan. Terdakwa dianggap sudah merencanakan aksi mereka dengan matang.

“Meminjam motor, melakukan survei, dan selanjutnya menyiramkan cairan asam sulfat yang dicampur dengan air sehingga menyebabkan cacat mata permanen bukanlah spontanitas karena sudah menciptakan cacat mata permanen,” ujar jaksa.

Air keras yang disiram terdakwa mengenai mata korban. Cairan itu mengakibatkan mata kiri Novel tidak berfungsi dan mata kanan berfungsi 50% atau cacat permanen. Dampak itu dinilai sebagai bagian dari rencana.

“Spontanitas tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima. Tidak ada maksud mencelakai korban itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti,” jelas JPU.

Jaksa menjelaskan berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Rahmat menyerang karena ingin memberi pelajaran dan membuat Novel luka berat.

Untuk itu, jaksa tetap berpegang pa da surat tuntutan yang dibacakan pa da Kamis (11/6). JPU ingin terdakwa dihukum satu tahun penjara.

“Kami pertimbangkan berbagai aspek yuridis, sosiologis, dan keadilan,” jelas jaksa. (Medcom/Ant/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat