Pesimistis Bayangi Evaluasi JPU
![Pesimistis Bayangi Evaluasi JPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/07/2e55ba849bd91fad924c51ef3f20ac46.jpg)
TIM hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Saor Siagian, menyatakan pesimistis Jaksa Agung ST Burhanuddin akan serius mengevaluasi jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penyiraman Novel. Kejaksaan disebutnya turut bertanggung jawab atas tuntutan rendah yakni 1 tahun penjara terhadap penyerang Novel.
“Apakah mungkin kasus seserius Novel, Jaksa Agung tidak tahu? Apalagi kasus ini sangat diberi atensi oleh Presiden. Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab ketika kasus ini disidangkan,” ucap Saor saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan meng evaluasi jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Jaksa menuntut satu tahun untuk kedua terdakwa anggota polisi, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Rencana evaluasi itu muncul saat Jaksa Agung bertemu Komisi III DPR, Senin (29/6).
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III mengkritisi Kejaksaan mengenai rendahnya tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Pasalnya, tuntutan itu jauh berbeda jika dibandingkan dengan tuntutan kasus serupa. Pada kasus-kasus lain, tuntutan pidana penyiraman air keras di atas 3 tahun hingga 8 tahun penjara.
Menurut Saor, tim kuasa hukum Novel sebenarnya sudah melayangkan sejumlah keberatan terkait persidangan, salah satunya soal kuasa hukum terdakwa yang juga berasal dari kepolisian. Namun, imbuh Saor, JPU yang semestinya berada di sisi korban, justru tidak berkeberatan.
“JPU tidak keberatan kuasa hukum yang mendampingi terdakwa dari kepolisian. Saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Kita sudah surati agar dipanggil, tapi (JPU) tidak mau, sehingga JPU dan penyidik membuat sidang ini formalitas untuk menutupi aktor penyiraman air keras kepada Novel,” jelasnya.
Disiplin
Secara terpisah, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Giri Ahmad Taufik mempersoalkan niat Jaksa Agung terkait evaluasi JPU. Kejaksaan disebutnya hanya bisa mendisiplinkan jaksa yang diduga keliru dalam melakukan penuntutan, tapi tidak untuk mengubah perkara.
“Kalau Jaksa Agung mau mendisiplinkan jaksanya, masih memungkinkan karena tuntutannya itu ngawur. Tapi, untuk kasusnya tidak bisa, karena persidangan sudah jauh jalannya, tinggal menunggu vonis,” ucap Giri saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut Giri, harapan atas rasa keadilan masyarakat kini bertumpu pada majelis hakim. Ia berharap hakim bisa menghukum dengan maksimal. Menurutnya, hakim bisa mempertimbangkan fakta persidangan secara cermat dengan mengabaikan tuntut an jaksa dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1). Pasal itu, ucap Giri, tertuang dalam surat dakwaan primer.
“Hakim bisa mengambil pertimbangan sendiri sehingga bisa menghukum maksimal,” ujar Giri.
Menurut rencana, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat dan Ronny pada Kamis (16/7). Keduanya dinilai melakukan dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
Terkini Lainnya
Novel Baswedan: OTT Kunci Penting Ungkap Kasus Besar, Bukan Hiburan
Novel Baswedan Duga Gugatan Ghufron di PTUN Strategi Hindari Sidang Etik
Usulan Yusril Hentikan Kasus Firli Bahuri Dinilai tidak Masuk Akal
Novel Baswedan: Pengunduran Diri Firli Bahuri Pola Jahat untuk Hindari Pengusutan Etik
Novel Baswedan Desak Polda Metro Tahan Firli Bahuri
Novel Baswedan tidak Sepaham dengan Mahfud MD Soal OTT
Buron 5 Bulan, Pelaku Penyiraman Air Keras di Johar Baru Berhasil Ditangkap
Wartawan di Babel Disiram Air Keras oleh OTD Usai Beritakan Tambang Ilegal
Polisi Buru Penyiram Air Keras ke 4 Pelajar di Jakut
Pelajar SMK di Pulogadung jadi Korban Penyiraman Air Keras
Biadab, Suami Siram Istri dan Anak dengan Air Keras
Polres Cimahi Bekuk Pria Penyiram Air Keras terhadap Istri
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap