visitaaponce.com

KPK Tahan Tujuh Tersangka Suap Bupati Kutai Timur

KPK Tahan Tujuh Tersangka Suap Bupati Kutai Timur
Bupati Kutai Timur Ismunandar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus tujuh tersangka buntut operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Terakhir, tim KPK membawa satu tersangka lagi ke Jakarta yakni pihak swasta bernama Deky Aryanto selaku rekanan Dinas Pendidikan Kutai Timur.

"Hari ini DA (Deky Aryanto) dibawa ke Jakarta dan telah tiba di kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Saat ini tersangka DA sedang menjalani pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan rencana segera dibawa ke rutan di Polres Jakarta Pusat dan menjalani isolasi mandiri lebih dahulu guna memenuhi protokol kesehatan covid-19," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (4/7).

Dalam kasus itu, KPK total menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini. Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka pemberi suap yakni pihak kontraktor Aditya Maharani dan pihak swasta Deky Aryanto.

Komisi antirasuah menduga ada penerimaan hadiah atau janji kepada bupati terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur 2019-2020. Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Baca juga: Mendikbud Ingin Permanenkan PJJ, DPRD DKI: Mustahil

Dalam OTT pada Kamis (2/7) malam, tim KPK bergerak di dua lokasi yakni Jakarta dan Kutai Timur. Bupati serta istrinya, Musyaffa, dan Aswandini ditangkap di Jakarta dalam rangka menghadiri sosialisasi pencalonan kembali Ismunandar pada pilkada mendatang. Tim komisi mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan OTT tersebut merupakan buah dari penyadapan pertama yang dilakukan KPK setelah berlakunya undang-undang baru. Penyadapan tersebut sudah dilakukan sejak Februari lalu.

"Paling tidak menunjukkan bahwa kami terus bekerja di tengah musibah pandemi, di tengah tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK, kami ingin mengatakan bahwa kami terus bekerja," ucap Nawawi dalam jumpa pers, Jumat (3/7) malam.

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, tim komisi masih terus menghitung dugaan penerimaan uang oleh bupati dan motif penggunaan uang. Komisi sejauh ini mencatat sejumlah penerimaan. Pada 11 Juni lalu, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji dari pihak kontraktor Adirya Maharani sebesar Rp550 juta dan dari Deky selaku rekanan sebesar Rp2,1 miliar. Duit itu diduga diterima melalui kepala dinas dan sang istri.

Sebelumnya, juga diduga terdapat penerimaan uang THR masing-masing Rp100 juta untuk bupati dan kepala dinas yang menjadi tersangka. KPK juga menduga terdapat beberapa transaksi lain dari rekanan melalui beberapa rekening bank atas nama Musyaffa terkait dengan pekerjaan proyek di Pemkab Kutai Timur. Total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar.

"Belum bisa dijumlahkan (total dugaan penerimaan) karena nanti akan kami lengkapi dari laporan PPATK, LHKPN, dan hasil dari penyidikan lebih lanjut. Motif membawa tabungan belum kami dalami, tapi dalam hal kewajaran buat apa berangkat jauh-jauh menyiapkan semua buku tabungan yang ada saldonya," kata Karyoto.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat